
Parimo,Updatesulawesi– Wakil Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Mohamad Fadli menilai surat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diteken Bupati pada 2021 mengandung kejanggalan.
Pasalnya, surat tersebut terbit satu tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020-2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.
“Rancunya saat permintaan lokasi dan data pendukung pada 2021, kenapa pemerintah daerah memberikan usulan WPR yang tidak masuk kawasan tambang dalam Perda RTRW? Ini perlu dicari tahu,” tegas Fadli dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD di Parigi, Senin (10/02/2025).
Fadli menduga adanya permainan dalam proses pengusulan data lokasi dan pendukung WPR, khususnya terkait Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang dimasukkan dalam surat pengusulan Bupati Parigi Moutong pada 2021.
Padahal, jika WPR sudah tercakup dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, hal ini tidak akan menjadi persoalan.
Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong dapat menyesuaikan RTRW dengan provinsi melalui proses revisi peraturan daerah. Namun, yang menjadi persoalan adalah dasar terbitnya WPR itu sendiri.
“Tetapi, yang jadi soal adalah dasar terbitnya WPR itu. Pada 2021 diminta, sementara 2020 sudah ditetapkan bahwa hanya ada tiga kawasan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, yakni Kasimbar, Taopa, dan Moutong,” ujarnya.
Fadli menegaskan bahwa kerancuan atas terbitnya surat Bupati Parigi Moutong tentang pengusulan WPR pada 2021 perlu diselidiki dan mendapatkan jawaban yang jelas.
Ia bahkan menduga ada oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memberikan data lokasi yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020-2024.
“Saya kira, ini satu soal yang perlu kita jawab bersama-sama, karena bagaimana pun juga yang paling bertanggung jawab terhadap daerah adalah kita semua,” tambahnya.
Di sisi lain, Fadli juga menyoroti Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang telah ditetapkan pada 5 Oktober 2023.
Peraturan ini menjadi komitmen bersama untuk melindungi lahan pertanian pangan di Parigi Moutong agar tetap berkelanjutan.
Fadli menekankan bahwa Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam LP2B.
Ia pun mengkhawatirkan dampak dari aktivitas pertambangan di area tersebut, terutama di bantaran sungai.
“Sehebat apa pun Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DisKopUKM) Parigi Moutong dalam mengawasi koperasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, sepanjang berada di bantaran sungai tetap akan berdampak pada komitmen kita dalam melindungi LP2B,” jelasnya.
Ia pun meminta agar kejelasan terkait terbitnya IPR ini segera diusut tuntas.
“Ini perlu dijawab. Kalau kita sepakat terbitnya IPR sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, maka kerancuan atas semua IPR ini perlu diselidiki,” pungkasnya.