banner 728x250

Peringati Mayday 2025,Buruh Parimo Minta Upah Layak

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPD FSPMI) Provinsi Sulawesi Tengah, Lukius Todama.01 Mei 2025.Foto AZ

Parimo,Updatesulawesi–Para buruh dari berbagai Perusahaan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memperingati May Day se-Dunia, di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi, Kamis, 1 Mei 2025.

“Kami bangga pada para pendahulu kita yang telah berjuang agar para buruh mendapatkan satu hari libur secara Internasional,” ucapnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPD FSPMI) Provinsi Sulawesi Tengah, Lukius Todama.

banner 728x90

Dalam momen peringatan May Day ini, FSPMI Sulawesi Tengah menyatakan menolak outsourcing dan mendorong upah laya bagi para buruh.

Baca berita lainnya :  Satu Warga Desa Mertasari di Temukan Meninggal Dunia

Selain itu, FSPMI Sulawesi Tengah juga mendorong terciptanya rasa nyama dan tenang bagi para pekerja asisten rumah tangga.

“Ke depan, diharapkan hak-hak para buruh dapat terpenuhi. Sehingga, mereka bisa mensejahterakan keluarganya,” ujarnya.

Ia meminta, DPRD sebagai pembuat produk hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib para buruh, dengan mengundang pihak Perusahaan yang melanggar undang-undang tenaga kerja.

Baca berita lainnya :  Erwin Burase Harap Produk Hukum Yang Lahir di Paripurna Bermanfaat bagi Masyarakat

Apalagi, masih ditemukan para buruh yang tidak mendapatkan hak-haknya saat momen perayaan hari besar keagamaan, seperti Lebaran Idulfitri.

“Kesengsaraan para buruh selama ini sudah terlalu banyak. Seperti saat Hari Raya Idulfitri kemarin, mereka mendapatkan Tunjangan Hari Lebaran (THR) hanya berupa sebotol minuman dan kue kemasan, dan bahkan diberikan upah tidak sesuai,” ungkapnya.

Ia menegaskan, FSPMI Sulawesi Tengah akan terus mendorong pemerintah daerah agar lebih memperketat pengawasan terhadap Perusahaan, khususnya di Kabupaten Parimo.

Baca berita lainnya :  Pemda Parimo Minta Sekolah Segera Laporkan Kerusakan Akibat Bencana

Tujuannya, kata dia, agar Perusahaan tidak mendapatkan ruang keleluasan tanpa memenuhi syarat dan norma kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 35 tahun 2016.

“Sebab, beberapa Perusahaan yang kami temui di Kabupaten Parimo ini, tidak ada aturan perusahaannya, kontrak kerja hingga wajib lapor tenaga kerjanya,” pungkasnya.

Total Views: 49

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *