Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD PARIGI MOUTONG

Tambang Ilegal Masih Marak, Fadli Pertanyakan Surat Pemda ke Kapolres Hingga Kapolri

×

Tambang Ilegal Masih Marak, Fadli Pertanyakan Surat Pemda ke Kapolres Hingga Kapolri

Sebarkan artikel ini
(Foto: Edit By AI Generated)

Parimo, Updatesulawesi.id – Persoalan tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali mendapat sorotan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (31/8/2026).

Anggota DPRD Parigi Moutong dari Komisi II, Fadli, mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendorong aparat penegak hukum (APH) menindak aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Fadli menyampaikan hal tersebut setelah Wakil Bupati Parigi Moutong mengajak DPRD untuk bergandengan tangan dalam upaya penertiban aktivitas tambang ilegal.

Ia mengaku mendukung usulan agar persoalan pertambangan ditindaklanjuti secara teknis melalui komisi terkait. Namun, menurutnya, persoalan utama yang perlu dijelaskan pemerintah daerah adalah sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk meminta APH mengambil tindakan.

“Saya menyampaikan persetujuan terlebih dahulu terhadap usulan Pak Ketua bahwa ini perlu ditindaklanjuti secara teknis di komisi terkait. Tapi ada satu hal yang perlu saya minta penjelasan kepada Pak Wabup,” kata Fadli dalam rapat paripurna.

Fadli mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan tambang ilegal dalam rapat paripurna sejak tahun sebelumnya. Namun, ia memilih berhenti menyuarakan persoalan tersebut karena menilai belum melihat tindakan nyata dari pemerintah.

Baca berita lainnya :  Komisi II DPRD Parimo ‘Sentil’ OPD, Capaian Kinerja Masih Banyak di Bawah Target

Ia mempertanyakan ajakan pemerintah daerah kepada DPRD untuk bersama-sama melakukan penertiban, sementara kewenangan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal berada pada aparat yang berwenang.

“Bapak mau ajak kita bergandengan tangan untuk penertiban tambang ilegal, sementara sama-sama kita tahu kita tidak punya kewenangan penindakan,” ujarnya.

Menurut Fadli, persoalan tambang ilegal tidak cukup hanya diselesaikan melalui langkah penertiban administratif. Jika aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, kata dia, diperlukan penegakan hukum oleh aparat yang memiliki kewenangan.

Karena itu, Fadli meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka langkah yang telah ditempuh untuk mendorong penanganan aktivitas tambang ilegal.

Ia mempertanyakan apakah kepala daerah maupun wakil kepala daerah telah berulang kali menyurati Kapolres terkait aktivitas tambang ilegal yang diketahui pemerintah daerah.

“Sudah berapa kali kepala daerah dan wakil kepala daerah menyurat kepada Kapolres meminta Kapolres untuk menertibkan tambang ilegal di semua wilayah yang sudah diketahui oleh pemerintah daerah?” tanyanya.

Tidak berhenti di tingkat kepolisian daerah, Fadli juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolda apabila permintaan penindakan kepada Kapolres dinilai belum membuahkan hasil.

Baca berita lainnya :  Reses Ahmad Dg. Mabela di Sibalago, Warga Prioritaskan Perbaikan Jembatan hingga Bantuan Bibit Perkebunan

“Kalau sudah dua atau tiga kali menyurat kemudian masih begini kondisi tambang ilegal yang terjadi di Parigi Moutong, sudah berapa kali kepala daerah dan wakil kepala daerah menyurat kepada Kapolda?” katanya.

Fadli bahkan mempertanyakan apakah persoalan tersebut pernah dilaporkan hingga ke tingkat Kapolri.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan posisi untuk meminta lembaga yang berwenang melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Kita semuanya tidak punya kewenangan, Pak. Kita tahu dengan undang-undang bahwa kewenangan penindakan itu ada pada APH, bukan kita. Tetapi kita punya hak sebagai kepala daerah, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meminta lembaga terkait yang berkewenangan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.

Soroti Risiko IPR dan WPR, Selain persoalan penindakan, Fadli juga menyoroti hubungan antara Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ia mengingatkan agar proses penetapan wilayah pertambangan tidak justru menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang seolah harus menyesuaikan WPR setelah izin pertambangan diterbitkan.

Baca berita lainnya :  Reses DPRD di Pelawa Baru Bahas Kebutuhan Infrastruktur Permukiman Nelayan

Menurut Fadli, apabila IPR telah diterbitkan sebelum WPR ditetapkan, proses pembahasan WPR berpotensi menghadapi persoalan.

“Mau tidak mau WPR harus ditetapkan sesuai dengan IPR. Apakah seperti itu model pemanfaatan sumber daya kekayaan alam kita? Izin dulu terbit, baru kita tentukan itu masuk dalam wilayah. Ini yang jadi pertanyaan,” ujarnya.

Fadli menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan sumber daya alam di Parigi Moutong tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia kembali menegaskan bahwa hal utama yang perlu dijelaskan pemerintah daerah bukan sekadar ajakan kepada DPRD dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan penertiban, melainkan langkah konkret yang telah ditempuh kepada aparat penegak hukum.

“Yang paling cocok adalah yang kita pertanyakan kepada pemerintah daerah, sudah apa upaya yang dilakukan untuk meminta kepada APH untuk menghentikan tambang-tambang ilegal yang dimaksud oleh teman-teman, termasuk di wilayah saya,” pungkasnya.

Total Views: 15
Example 728x90
Penulis: NurfitaEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *