Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pmerintah Daerah

Erwin Burase Perintahkan TAPD Segera Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

×

Erwin Burase Perintahkan TAPD Segera Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Sebarkan artikel ini
(Foto: Istimewa)

Parimo, Updatesulawesi.id – Menjawab tuntutan yang disampaikan ke DPRD, Bupati Erwin Burase memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, segera merealisasikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru agama.

“Saya perintahkan TAPD untuk segera menindaklanjuti tuntutan para guru agama dengan membayarkan gaji ke-13 dan THR mereka tanpa penundaan,” tegas Erwin dalam keterangan resminya, Selasa (24/02).

Baca berita lainnya :  Kinerja Pemda Parigi Moutong 2025 Tergolong Tinggi, Namun Ketimpangan OPD Jadi Catatan Serius

Bupati menegaskan, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, moral, dan nilai spiritual generasi muda. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 dan THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud komitmen dan penghargaan atas pengabdian para guru, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Erwin juga menekankan agar kebijakan penganggaran daerah benar-benar berpihak pada sektor pendidikan.

Baca berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Hadiri PTBI 2025, Perkuat Sinergi Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ia meminta tidak ada lagi keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik di masa mendatang serta menginstruksikan percepatan proses administrasi dan verifikasi data agar pencairan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua TAPD Parimo, Zulfinasran A. Tiangso, memastikan pihaknya segera melakukan langkah teknis.

“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan perangkat daerah terkait untuk menghitung kemampuan keuangan daerah. Minimal THR guru agama bisa segera direalisasikan sesuai arahan Bupati,” ujarnya.

Baca berita lainnya :  Kadin Parimo Dorong Regulasi Bersama Dukung Investasi dan Ekonomi Durian

Zulfinasran menegaskan, TAPD bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian anggaran agar kebijakan kepala daerah dapat terakomodasi dalam postur APBD secara akuntabel dan sesuai regulasi.

Ia memastikan proses pencairan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Total Views: 158
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *