
Parimo, Updatesulawesi.id – Perkara wanprestasi yang diajukan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Akta Perdamaian yang sebelumnya lahir dari perkara Citizen Lawsuit (CLS) terkait tata kelola pertambangan rakyat.
Sidang perdana digelar di PN Parigi, Rabu (23/9/2026), dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan legalitas para pihak serta kuasa hukum. Setelah agenda awal tersebut, perkara dijadwalkan memasuki tahapan mediasi.
Kuasa hukum penggugat, Nur Fitri, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai sejumlah kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perdamaian belum dilaksanakan sesuai dengan isi kesepakatan.
Menurutnya, terdapat tiga hal utama yang menjadi dasar gugatan. Salah satunya menyangkut perubahan aturan yang dinilai dilakukan tanpa kesepakatan para pihak.
“Ada tiga poin utamanya, jadi salah satu aturan itu adalah mengganti aturan sepihak,” kata Nur Fitri seusai persidangan.
Nur Fitri menegaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Akta Perdamaian. Karena terdapat perbedaan pandangan mengenai pelaksanaannya, pihak penggugat kemudian menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi.
Pemprov Nyatakan Akta Perdamaian Telah DitindaklanjutiSementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan sejumlah poin dalam Akta Perdamaian telah ditindaklanjuti melalui kebijakan pemerintah.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman, menjelaskan perkara sebelumnya bermula dari gugatan warga negara terhadap pemerintah. Penyelesaian kemudian ditempuh melalui Akta Perdamaian yang di dalamnya memuat sejumlah langkah terkait penataan pertambangan rakyat.
Salah satu tindak lanjut yang disebut Adiman berkaitan dengan penataan wilayah pertambangan. Ia mencontohkan wilayah Kayuboko dan Air Panas yang mengalami penyempitan karena terdapat bagian wilayah yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Blok Kayuboko dan blok Air Panas itu akhirnya kita ciutkan karena masuk LP2B. Itulah yang merupakan implementasi dari akta perdamaian itu,” ujar Adiman.
Selain penataan wilayah, Pemprov Sulteng juga menjelaskan langkah pemerintah dalam mengatur tata kelola pertambangan rakyat, termasuk persoalan pedoman dan pungutan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Adiman merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Menurut dia, pemerintah daerah telah menyusun pedoman melalui keputusan gubernur. Namun, dalam pelaksanaannya muncul persoalan mengenai dasar hukum pemungutan iuran.
“Kita sudah buat pedoman dengan SK Gubernur. Tapi implementasi iuran ini kita tarik dari mana, kan tidak mungkin berdasarkan SK,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Pemprov Sulteng kemudian menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan terkait iuran pertambangan rakyat disebut menjadi bagian dari perubahan regulasi tersebut.
Pemprov Dorong Legalitas Pertambangan RakyatAdiman mengatakan penataan regulasi pertambangan juga berkaitan dengan aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini masih berlangsung tanpa legalitas.
Ia menyebut pemerintah menghadapi tantangan dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal karena kegiatan tersebut dapat kembali muncul setelah dilakukan penindakan.
“Kalau pertambangan ini selamanya ilegal, Pemda akan terus seperti ini, lingkungannya rusak. Karena susah menertibkan,” ujarnya.
Menurut Adiman, pemerintah mendorong legalisasi pertambangan rakyat agar aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan dapat dilakukan pengawasan, termasuk terhadap aspek lingkungan serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Kalau kita legalkan, daerah punya bagian di situ. Itu bisa untuk memulihkan lingkungan. Ada iuran dari pengelola tambang yang menjadi pendapatan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat,” katanya.
Perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan Akta Perdamaian kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di PN Parigi. Pihak penggugat mempersoalkan pelaksanaan sejumlah kesepakatan dan perubahan aturan, sementara Pemprov Sulteng menyatakan telah menjalankan kesepakatan melalui berbagai kebijakan.
Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap mediasi. Hingga sidang perdana berlangsung, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Gubernur Sulawesi Tengah terbukti melakukan wanprestasi.














