Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pelayanan Publik

DP3AP2KB Ungkap 70 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Parimo

×

DP3AP2KB Ungkap 70 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Parimo

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Kartiko. (Foto: Edit By AI Generated)

Parimo, Updatesulawesi.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, hingga Agustus 2026 telah mencapai 70 kasus. Jumlah tersebut melampaui angka kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 67 kasus.

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Kartiko, saat diwawancarai pada 24 Agustus 2026.

“Kalau untuk tahun 2025 itu ada 67 kasus. Tahun 2026 sampai Agustus ini sudah 70 kasus,” kata Kartiko.

Menurutnya, kasus kekerasan yang ditangani pemerintah daerah mencakup berbagai bentuk, di antaranya kekerasan fisik, psikis, penelantaran, kekerasan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya.

Dari sejumlah kategori tersebut, kekerasan fisik dan kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak ditemukan. Kekerasan seksual juga tercatat cukup dominan pada kelompok anak.

Kartiko menyebutkan, kasus kekerasan terhadap anak pada 2025 tercatat sebanyak 33 kasus. Sementara hingga Agustus 2026, jumlahnya tercatat 26 kasus.

“Kalau kategori anak, tahun kemarin 33 kasus. Tahun ini menurun menjadi 26 kasus. Tetapi ini masih Agustus, jadi belum bisa dikatakan sepenuhnya menurun,” ujarnya.

Baca berita lainnya :  PLN Parigi Siap Tebang Pohon Rawan, Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi

Berdasarkan data penanganan, Kecamatan Parigi menjadi wilayah dengan jumlah kasus yang relatif tinggi. Namun, Kartiko mengatakan tingginya angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa kasus kekerasan lebih banyak terjadi di wilayah perkotaan.

Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi adalah akses masyarakat terhadap layanan pengaduan. Masyarakat di Kecamatan Parigi dinilai lebih dekat dengan pusat layanan dan lebih mengetahui keberadaan lembaga yang menangani kasus kekerasan.

DP3AP2KB memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang memberikan layanan kepada korban.

“Karena layanan kami dekat, masyarakat mungkin lebih tahu kalau ada lembaga yang bisa menerima laporan,” jelasnya.

Selain faktor akses, tingkat pengetahuan masyarakat terhadap hukum juga dinilai berpengaruh terhadap keberanian korban atau keluarga korban untuk melapor. Masyarakat yang mengetahui ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dinilai lebih mengetahui ke mana harus mencari bantuan.

Baca berita lainnya :  KSB Torue Didorong Jadi Garda Terdepan Hadapi Ancaman Bencana

Untuk menekan angka kekerasan, DP3AP2KB melalui UPTD PPA tidak hanya melakukan penanganan kasus, tetapi juga menjalankan berbagai program pencegahan.

Sepanjang 2026, pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah kegiatan sosialisasi, antara lain pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pelatihan manajemen kasus.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah kecamatan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kartiko mengatakan pelibatan tokoh masyarakat menjadi penting karena pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh masyarakat hingga ke wilayah pelosok.

“Kami tidak mungkin terjun langsung dari kabupaten ke masyarakat kecil atau ke pelosok-pelosok. Karena itu kami melaksanakan kegiatan di kecamatan dan mengundang tokoh agama serta tokoh masyarakat,” katanya.

Para tokoh yang telah mendapatkan sosialisasi diharapkan dapat meneruskan informasi mengenai pencegahan kekerasan dan perlindungan perempuan serta anak kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Selain pencegahan, UPTD PPA juga menyediakan sejumlah layanan bagi korban kekerasan.

Baca berita lainnya :  Torue Jadi KSB Ketiga di Parimo, Kemensos Tekankan Kesiapsiagaan Warga

Kartiko mengatakan pihaknya telah memiliki tenaga psikolog klinis untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. UPTD PPA juga menyediakan layanan bantuan hukum serta pendampingan bagi korban yang menjalani proses hukum.

Pendampingan diberikan, antara lain ketika korban menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun saat menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum.

“Kalau korban mau di-BAP, kami dampingi. Kalau korban mau divisum, kami juga dampingi,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan visum, DP3AP2KB memberikan layanan tanpa biaya bagi korban melalui dukungan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain layanan psikologis, hukum, dan pendampingan, UPTD PPA juga menyediakan rumah aman bagi korban yang membutuhkan tempat perlindungan.

Kartiko menegaskan, keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mendorong korban maupun masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus kekerasan.

Pemerintah daerah juga terus mendorong penguatan upaya pencegahan, mengingat jumlah kasus hingga Agustus 2026 telah melampaui total kasus yang tercatat sepanjang 2025.

Total Views: 29
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *