Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Anang Romdloni: Integrasi NOP-NIB Bisa Dongkrak Pendapatan Daerah

×

Anang Romdloni: Integrasi NOP-NIB Bisa Dongkrak Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Parigi Moutong Anang Romdloni. (Foto: Fita)

Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai menyiapkan integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai bagian dari upaya memperkuat pendataan objek dan wajib pajak di daerah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Kantor Pertanahan yang dibahas dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan itu dihadiri Bupati Parigi Moutong, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Pertanahan Parigi Moutong Anang Romdloni, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Anang menjelaskan, integrasi NOP dan NIB diperlukan untuk menyatukan data perpajakan daerah dengan data pertanahan, khususnya dalam bentuk data spasial atau peta.

Baca berita lainnya :  BPBD Parigi Moutong Terima Bantuan BNPB, Perkuat Respons Darurat Bencana

“Jadi kami diminta untuk integrasi NOP sama NIB. NOP itu Nomor Objek Pajak, kalau NIB itu nomor identifikasi bidang,” kata Anang seusai kegiatan.

Menurutnya, sistem atau aplikasi yang akan digunakan dalam proses integrasi tersebut mengacu pada sistem yang telah diterapkan di Tangerang Selatan.

Namun, sebelum kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dilakukan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Kantor Pertanahan perlu terlebih dahulu memiliki kesepakatan kerja sama sebagai dasar pelaksanaan integrasi.

“Nanti Pak Bupati MoU dengan Wali Kota Tangerang Selatan. Kami juga MoU dengan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan,” ujarnya.

Anang mengatakan, pihaknya saat ini belum dapat memastikan berapa lama proses integrasi data tersebut akan berlangsung. Hal itu karena data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong masih perlu dipadankan dengan data pertanahan yang tersedia.

Baca berita lainnya :  Diduga Lalai, Guru di SMKN 1 Bambalemo Tahan Raport Siswa Sejak 2021

Ia menyebutkan, data yang dimiliki pemerintah daerah saat ini sebagian masih bersifat tekstual, sementara Kantor Pertanahan memiliki data dalam bentuk grafikal atau peta.

“Kami belum begitu melihat datanya. Kami sudah mendapatkan informasi, data yang dimiliki Kabupaten Parigi itu kan hanya tekstual. Kalau kami kan grafikal dalam bentuk peta,” jelasnya.

Menurut Anang, pola integrasi yang diterapkan di Tangerang Selatan dilakukan dengan menghubungkan peta yang dimiliki Kantor Pertanahan dengan peta yang dimiliki kantor pajak.

“Kalau yang di Tangerang itu pertanahan punya peta, kemudian kantor pajak juga punya peta. Itu yang diintegrasikan,” katanya.

Ia menilai, integrasi tersebut berpotensi memperluas basis data perpajakan daerah. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang terhubung, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai objek maupun wajib pajak yang telah terdata.

Baca berita lainnya :  Temuan Listrik Hampir Rp190 Juta di Dinkes Parigi Moutong, Pengelola Pembayaran Diganti

Anang menegaskan, tujuan integrasi bukan menaikkan objek pajak, melainkan mengidentifikasi dan menambah wajib pajak yang sebelumnya belum masuk dalam basis data perpajakan.

“Nah jadi nanti akan bertambah objek pajaknya sehingga pendapatan daerah meningkat. Tidak harus menaikkan objek pajaknya. Objek pajaknya tetap, tapi wajib pajaknya kan bertambah,” ujarnya.

Integrasi data tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan akurasi pendataan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah tanpa harus melakukan kenaikan terhadap objek pajak yang telah ada.

Total Views: 154
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *