Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Penyalahgunaan Barcode Solar dan Antrean Truk di Parimo Perlu Diawasi Lintas Instansi

×

Dugaan Penyalahgunaan Barcode Solar dan Antrean Truk di Parimo Perlu Diawasi Lintas Instansi

Sebarkan artikel ini
(Foto: Edit by AI Generated)

Parimo, Updatesulawesi.id – Persoalan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian.

Selain dugaan penyalahgunaan barcode, antrean kendaraan truk di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga disebut berulang kali menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas.

Di tengah keluhan masyarakat tersebut, pihak SPBU memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pelayanan solar subsidi. Namun, penjelasan itu sekaligus membuka sejumlah pertanyaan mengenai penerbitan dan pengawasan barcode, mekanisme distribusi BBM subsidi, serta penanganan antrean kendaraan yang berdampak terhadap pengguna jalan.

Klarifikasi disampaikan Rifai, selaku pelaku pengawas SPD, Selasa (15/9/2026).

Rifai menegaskan, SPBU tidak menerbitkan barcode BBM subsidi. Menurut dia, barcode tersebut dimiliki oleh penerima yang berasal dari sektor tertentu, termasuk petani dan nelayan, dan diterbitkan melalui dinas terkait.

“Pihak SPBU tidak pernah memiliki barcode. Barcode itu dimiliki nelayan dan petani yang dikeluarkan oleh dinas,” ujar Rifai.

Pernyataan tersebut menempatkan proses penerbitan dan validasi data penerima sebagai salah satu aspek penting yang perlu diperjelas.

Secara regulasi, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT), termasuk minyak solar, memiliki ketentuan mengenai konsumen pengguna dan mekanisme pembelian. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan bahwa harga jual BBM tertentu berlaku bagi konsumen pengguna yang telah ditetapkan.

Sementara itu, penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT diatur melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi tersebut antara lain mengatur persyaratan khusus bagi konsumen pengguna tertentu, termasuk sektor usaha perikanan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan barcode oleh pihak yang tidak berhak, persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari proses pelayanan di SPBU. Perlu ditelusuri pula bagaimana data penerima diterbitkan, diverifikasi, diperbarui, dan diawasi.

Rifai juga mengatakan pelayanan solar subsidi di SPBU mengikuti prosedur operasional yang berlaku.Menurutnya, satu kendaraan hanya dilayani satu kali pengisian dalam sehari.

“Sesusi SOP pemerintah, satu kendaraan hanya dilayani satu kali dalam satu hari. Kendaraan tidak bisa menggunakan barcode yang sama dengan pelat yang sama dalam satu hari,” katanya.

Baca berita lainnya :  BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Pengadaan Obat di Parigi Moutong, Rp153 Juta Terbuang karena Harga Melebihi Ketentuan Kemenkes

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengendalian distribusi BBM subsidi. Namun, penerapan sistem pembatasan pengisian tidak serta-merta menjawab persoalan apabila terdapat dugaan penggunaan identitas atau barcode yang tidak sesuai dengan penerima sebenarnya.

Karena itu, apabila ditemukan dugaan kepemilikan lebih dari satu barcode atau penggunaan barcode oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan data penerima, diperlukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen penerbitannya.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sendiri mengatur persyaratan khusus dan masa berlaku surat rekomendasi bagi konsumen pengguna tertentu. Peraturan tersebut masih berlaku dengan perubahan melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.Antrean Truk dan Gangguan Lalu LintasPersoalan lain yang muncul adalah antrean kendaraan truk di sekitar SPBU.

Rifai mengakui pihak SPBU telah memberikan teguran kepada sopir yang memarkir kendaraan di sekitar lokasi. Menurut dia, komunikasi juga telah dilakukan bersama para sopir serta melibatkan Babinsa dan kepolisian.

Pihak SPBU, kata Rifai, juga telah menyediakan lahan dan berkomunikasi dengan pemerintah, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian, untuk mencari solusi terhadap persoalan antrean.

Namun, apabila antrean kendaraan sampai memasuki badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut pelayanan BBM.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan tujuan antara lain mewujudkan pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.

UU tersebut juga mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk aturan mengenai berhenti dan parkir.

Bahkan, Pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d dan e.

Artinya, jika kendaraan yang mengantre atau berhenti di sekitar SPBU terbukti melanggar ketentuan lalu lintas, persoalan tersebut memiliki aspek hukum tersendiri dan menjadi ranah penegakan aturan lalu lintas.

Persoalan kemudian menjadi lebih serius apabila antrean kendaraan sampai menimbulkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca berita lainnya :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Ketika ditanya mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan akibat antrean kendaraan maupun kerusakan infrastruktur di sekitar SPBU, Rifai mengaku belum dapat memastikan.

Menurut dia, posisi SPBU adalah sebagai penyedia BBM.

Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pengelola SPBU, pengemudi kendaraan, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta kepolisian.

Namun, penentuan tanggung jawab hukum dalam suatu kecelakaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan antrean. Harus dilihat penyebab kecelakaan, posisi kendaraan, kondisi jalan, pengaturan lalu lintas, tindakan masing-masing pihak, serta bukti yang tersedia.

Karena itu, apabila antrean kendaraan secara faktual menutup sebagian badan jalan atau mengganggu keselamatan lalu lintas, kondisi tersebut semestinya menjadi objek evaluasi dan pengawasan instansi berwenang.

Rifai juga menanggapi dugaan adanya pihak yang memiliki lebih dari satu barcode.Ia mengatakan SPBU tidak akan melayani kendaraan yang tidak memiliki barcode sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila terdapat seseorang yang memiliki dua barcode, persoalan tersebut perlu dilihat dari proses penerbitan maupun pemindahan barcode.

Pernyataan ini penting ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data penerima oleh instansi yang berwenang menerbitkan atau memberikan rekomendasi.

Beberapa hal yang perlu dipastikan antara lain apakah satu penerima terdaftar lebih dari satu kali, apakah identitas penerima sesuai dengan dokumen pendukung, apakah kendaraan yang menggunakan barcode sesuai dengan data penerima, serta apakah terdapat perubahan atau pemindahan hak yang dilakukan sesuai prosedur.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 menempatkan surat rekomendasi sebagai salah satu dasar pembelian JBT bagi konsumen pengguna tertentu dan mengatur persyaratan khusus penerima. Regulasi itu kemudian diperbarui melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan barcode perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi dan data, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau keluhan masyarakat.

Masyarakat Berhak Mendapat Pelayanan yang AmanDari sisi perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memperoleh barang dan/atau jasa.

Konsumen juga memiliki hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak untuk didengar keluhannya.

Baca berita lainnya :  Serius Garap Ekonomi Biru, Parigi Moutong Matangkan Program Blue Coast

Ketentuan tersebut relevan ketika antrean pelayanan BBM menimbulkan gangguan terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Namun, penerapan UU Perlindungan Konsumen tetap harus dilihat sesuai hubungan hukum dan fakta konkret yang terjadi. Tidak setiap kemacetan otomatis menjadi pelanggaran perlindungan konsumen.

Yang menjadi persoalan adalah ketika penyelenggaraan pelayanan atau kondisi di sekitar lokasi menyebabkan hak masyarakat atas keamanan, kenyamanan, atau keselamatan terganggu.

Polemik solar subsidi di Parigi Moutong pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi pihak SPBU.

Sedikitnya terdapat tiga mata rantai yang perlu diperiksa secara bersamaan, yakni penerbitan dan validasi barcode, pelaksanaan pelayanan BBM subsidi di SPBU, serta pengaturan kendaraan dan lalu lintas di sekitar lokasi SPBU.

Pada mata rantai pertama, pemerintah dan instansi penerbit perlu memastikan data penerima benar dan sesuai persyaratan.

Pada mata rantai kedua, pengelola SPBU perlu memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, termasuk pencatatan transaksi dan penerapan pembatasan pengisian yang berlaku.

Sedangkan pada mata rantai ketiga, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan kepolisian perlu memastikan antrean kendaraan tidak menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas maupun keselamatan masyarakat.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memiliki barcode atau siapa yang melayani pengisian solar.

Yang lebih penting adalah memastikan subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, distribusinya berjalan sesuai ketentuan, dan proses pelayanan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Dugaan penyalahgunaan barcode juga tidak seharusnya langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau penggunaan barcode yang tidak semestinya, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Demikian pula dengan antrean kendaraan. Jika benar telah berulang kali mengganggu badan jalan, persoalan tersebut perlu ditangani melalui pengaturan antrean, rekayasa lalu lintas, pengawasan, dan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.

Pada akhirnya, polemik solar subsidi di Parigi Moutong membutuhkan data, pemeriksaan, koordinasi lintas instansi, dan solusi yang terukur agar persoalan yang sama tidak terus berulang dan masyarakat tidak menjadi pihak yang menanggung dampaknya.

Total Views: 11
Example 728x90
Penulis: NurfitaEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *