
Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mematangkan integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui Rapat Koordinasi Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)-Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (11/9/2026), dan dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur. Rapat diikuti perangkat daerah terkait bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong. Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.
Dalam rapat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan perkembangan teknis integrasi data, termasuk koordinasi konektivitas melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), kesiapan domain dan alamat IP, serta koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk mendukung pertukaran data BPHTB melalui Application Programming Interface (API).
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan kesiapan pertukaran data dengan Kantor Pertanahan, khususnya data NOP. Data tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelarasan data pertanahan dan perpajakan.
Pembahasan ZNT juga menjadi bagian dari rakor. Pemanfaatan data ZNT diarahkan pada penyelarasan data sesuai kewenangan masing-masing instansi untuk mendukung proses validasi data pertanahan dan perpajakan.
Asisten I Adrudin Nur meminta seluruh kebutuhan di tingkat daerah diselesaikan terlebih dahulu, termasuk pemantapan dan perpanjangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah kebutuhan tersebut diselesaikan, Pemkab Parigi Moutong akan mengagendakan tindak lanjut kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, Sekda Zulfinasran meminta setiap tahapan integrasi memiliki target dan jadwal yang jelas. Menurutnya, perkembangan pelaksanaan perlu dipantau dan dilaporkan secara berkala agar setiap agenda dapat ditindaklanjuti.
Rakor tersebut juga membahas pematangan kerja sama antara Pemkab Parigi Moutong dan Kantor Pertanahan, termasuk mekanisme pertukaran dan pemanfaatan data NIB-NOP serta ZNT.
Integrasi tersebut selanjutnya diarahkan untuk mendukung penyelarasan data pertanahan dan perpajakan antara pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk dalam proses validasi data BPHTB.
















