banner 728x250

Satresnarkoba Polres Parimo : Dalam Dua Bulan Ungkap 12 Kasus Narkoba

Parimo,Updatesulawesi – Tahun 2025 dalam kurun waktu dua bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nasir Mangaseng, kepada awak media di Parigi, Senin (24/02/2025).

banner 728x90

Iptu Nasir mengungkapkan bahwa dalam 12 kasus yang berhasil diungkap tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 15 tersangka sebagai pengedar narkoba.

Baca berita lainnya :  Bupati Parimo Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 110,20 gram sabu yang dikemas dalam 175 paket siap edar.

Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di delapan kecamatan di wilayah Parigi Moutong, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di daerah tersebut.

Baca berita lainnya :  Hj.Sofiana Pandean : Koperasi Konsumen KPG Masuk Kategori Terbaik

Selain itu, Iptu Nasir memberikan apresiasi kepada para orang tua yang secara proaktif mengambil langkah pencegahan dini dengan melaporkan anak mereka yang menjadi korban peredaran narkoba.

“Ada anak yang datang dengan orang tuanya meminta direhabilitasi. Jadi kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi yang sesuai,” ujarnya.

Baca berita lainnya :  Pemda Parimo Gelar Diskusi Publik Bahas Potensi Sesar Lokal di Teluk Tomini

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat,” pungkasnya.

Total Views: 219

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *