
Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan lahan di kawasan eks transmigrasi guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan kawasan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Parigi Moutong, Yusnaeni, saat membuka Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi di Ruang Rapat Bupati, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang digagas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah itu menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi dan pertanahan di kawasan transmigrasi.
Dalam sambutan Bupati, Yusnaeni menjelaskan bahwa Kabupaten Parigi Moutong memiliki potensi besar melalui Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya yang mencakup wilayah seluas 72.381,37 hektare dan meliputi Kecamatan Bolano, Ongka Malino, serta Bolano Lambunu. Kawasan tersebut dinilai memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan ekonomi masyarakat pesisir.
Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan yang menghambat pengembangan kawasan tersebut, terutama belum tuntasnya penyelesaian status lahan di beberapa lokasi eks transmigrasi.
“Di Kabupaten Parigi Moutong terdapat dua lokasi eks transmigrasi yang hingga kini belum tuntas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni Eks Transmigrasi Ongka SP 1 dan Eks Transmigrasi Moian,” ujar Yusnaeni membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni belum diterbitkannya SHM atas lahan usaha dan pekarangan transmigran, adanya penguasaan atau klaim lahan oleh pihak lain di luar peserta transmigrasi, serta indikasi sebagian kawasan eks transmigrasi masuk dalam kawasan hutan negara.
Bupati menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah provinsi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Selain penyelesaian status lahan, Pemkab Parigi Moutong juga meminta dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pembangunan infrastruktur dasar di kawasan transmigrasi.
Sejumlah usulan prioritas yang diajukan antara lain pembangunan rumah transmigrasi, peningkatan jalan lingkungan, pembangunan tanggul penahan abrasi pantai dan drainase, pengembangan sarana perikanan melalui Koperasi Nelayan Merah Putih, penyediaan kapal penangkap ikan dan bagang apung, pembangunan pusat pelelangan ikan, hingga pengembangan destinasi wisata bahari.
“Pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi diharapkan dapat didorong melalui Program Berani yang diusung Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny Lamadjido,” kata Yusnaeni.
Ia juga menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendukung lima program unggulan Kementerian Transmigrasi RI, yakni Transmigrasi Tuntas, Transmigrasi Karya Nusa, Transmigrasi Lokal, Transmigrasi Gotong Royong, dan Transmigrasi Patriot sebagai upaya mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Sofyan, mengatakan rapat fasilitasi di Parigi Moutong merupakan lokasi terakhir dari rangkaian kegiatan serupa yang telah dilaksanakan di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Ia mengungkapkan, dari 13 kawasan transmigrasi yang ada di Sulawesi Tengah, Kawasan Bahari Tomini Raya di Kabupaten Parigi Moutong menjadi salah satu kawasan yang masuk dalam prioritas pengembangan Kementerian Transmigrasi RI.
Menurut Sofyan, kebijakan nasional saat ini menempatkan pembangunan kawasan transmigrasi sebagai bagian dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada pemerataan pembangunan, pengurangan kemiskinan, serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Karena itu, penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan, validasi data subjek dan objek tanah bersama ATR/BPN, serta percepatan penerbitan sertifikat harus dilakukan melalui kolaborasi semua pihak,” tegas Sofyan.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan di kawasan transmigrasi mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah, sehingga tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Rapat fasilitasi tersebut turut diikuti secara daring oleh jajaran Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Parigi Moutong, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mantan kepala Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), serta para kepala desa dari wilayah Ongka dan Palapi.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap seluruh permasalahan pertanahan di kawasan eks transmigrasi dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanah mereka dan kawasan transmigrasi dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di pesisir Teluk Tomini.
















