
Parimo,Updatesulawesi.id – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Parigi melalui penandatanganan nota kesepakatan yang dipimpin langsung Bupati H. Erwin Burase, Senin (4/05), di ruang rapat Bupati.
Kesepakatan ini difokuskan pada percepatan dan penyederhanaan layanan hukum, khususnya dalam perkara keluarga dan keperdataan, agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil.
Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, mengungkapkan masih banyak persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Di antaranya praktik pernikahan yang belum tercatat secara resmi, perkawinan usia dini, sengketa waris, hingga poligami tanpa izin pengadilan. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan akibat tidak adanya kepastian status.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Tujuannya agar kesadaran terhadap pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum—terutama terkait pernikahan dan administrasi keluarga—semakin meningkat.
Selain itu, Pengadilan Agama juga mulai mengoptimalkan layanan berbasis digital, termasuk sidang daring, guna menjangkau masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan akses. Dukungan pemerintah daerah hingga ke tingkat kecamatan dan desa menjadi kunci dalam penyediaan fasilitas pendukung layanan tersebut.
Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor hukum. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi strategi penting untuk memastikan layanan hukum dapat diakses secara merata dan tanpa hambatan berarti.
Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan terbangun sistem layanan hukum yang lebih responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat secara adil.
















