
Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase melantik dua Kepala Desa Antarwaktu (PAW) di Kecamatan Moutong sekaligus menyerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada Kepala Desa Ogotion dalam sebuah rangkaian acara yang digelar di kediaman Bupati di Desa Mepanga, Kecamatan Mepanga, Jumat (17/7/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan hukum yang mengedepankan musyawarah.
Dua kepala desa yang dilantik masing-masing Heriyanti sebagai Kepala Desa Antarwaktu Desa Labuan untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2019–2027, dan Risman Banguntu sebagai Kepala Desa Antarwaktu Desa Gio Barat yang akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2022–2030.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Parigi Moutong, Camat Moutong, Camat Mepanga, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase mengucapkan selamat kepada kedua kepala desa yang baru dilantik. Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan dedikasi dalam melayani masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, saya mengucapkan selamat kepada saudara yang hari ini resmi dilantik sebagai Kepala Desa Antarwaktu. Amanah yang saudara emban bukanlah sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat, memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat desa,” ujar Erwin Burase.
Ia berharap kedua kepala desa dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta menjaga sinergi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten dalam menjalankan program pembangunan desa.
Menurut Bupati, kepala desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Erwin Burase menyerahkan penghargaan kepada Kepala Desa Ogotion yang berhasil meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala desa atau lurah yang dinilai mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum di wilayahnya melalui pendekatan musyawarah, mediasi, dan penyelesaian sengketa di luar proses peradilan.
Bupati menyampaikan apresiasi atas prestasi tersebut dan berharap penghargaan itu menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.
“Gelar ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Melalui musyawarah dan mediasi, berbagai konflik di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan tetap menjaga persaudaraan dan keharmonisan,” katanya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa penghargaan yang diterima Desa Ogotion merupakan penghargaan Non Litigation Peacemaker kedua yang diraih desa di Kabupaten Parigi Moutong. Sebelumnya, pada 2024, Desa Kotaraya lebih dahulu memperoleh penghargaan serupa dari BPHN Kementerian Hukum RI.
Ia berharap semakin banyak pemerintah desa di Parigi Moutong yang mengikuti program tersebut sehingga budaya penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah dapat terus berkembang.
“Saya berharap desa-desa lainnya dapat mengikuti seleksi Non Litigation Peacemaker, sehingga berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah, tanpa harus menempuh jalur litigasi,” harapnya.
Melalui pelantikan kepala desa antarwaktu dan pemberian penghargaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta membangun budaya penyelesaian konflik yang damai, adil, dan berkeadaban.
















