Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sosial Masyarakat

Bangun Sadar Hukum dari Desa, Rumah Hukum Tadulako Gandeng Polsek Parigi

×

Bangun Sadar Hukum dari Desa, Rumah Hukum Tadulako Gandeng Polsek Parigi

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan hukum yang digelar Lembaga Rumah Hukum Tadulako bersama Polsek Parigi di Objek Wisata Alam Vatumatando, Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi. (Foto: Yunus)

Parimo, Updatesulawesi.id — Pemahaman hukum tidak semestinya baru dicari ketika persoalan sudah masuk ke kantor polisi atau meja pengadilan. Dari tingkat desa, masyarakat dan pemerintah desa perlu memiliki pengetahuan yang cukup agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Semangat tersebut menjadi pesan utama dalam penyuluhan hukum yang digelar Lembaga Rumah Hukum Tadulako bersama Polsek Parigi di Objek Wisata Alam Vatumatando, Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi, Sabtu pagi (22/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus membangun pemahaman bersama bahwa tidak setiap persoalan harus berujung pada proses hukum di tingkat kepolisian.

Puluhan peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, pemuda, orang tua, Kepala Desa Parigimpu’u, hingga pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Vatumatando.

Perwakilan Rumah Hukum Tadulako, Hartono, mengatakan penyuluhan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dan proses penyelesaian persoalan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk wujud kepedulian terhadap masyarakat untuk bisa lebih memahami proses hukum,” kata Hartono.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Parigimpu’u, pengurus Pokdarwis, serta masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hartono secara khusus mengapresiasi kehadiran Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakhri, S.H., M.H., yang turut memberikan materi dalam penyuluhan.

Baca berita lainnya :  Sunatan Massal Jadi Bukti Kepedulian Sosial FPK Parigi Moutong

Ketua Pokdarwis Vatumatando, Abdul Gafur, juga menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih karena kawasan wisata Vatumatando dipercaya menjadi lokasi penyuluhan hukum yang dinilai memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Parigimpu’u, Mahfud. Ia menilai kegiatan tersebut penting karena dapat menambah pengetahuan masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman pemerintah desa dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Mahfud kemudian membuka secara resmi kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Dalam pemaparannya, Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakhri menekankan pentingnya membangun pemahaman hukum sejak dari tingkat desa.

Ia mengawali materi dengan cerita ringan mengenai hubungan antara kepolisian dan pengacara untuk mencairkan suasana. Namun, menurut Jusman, penyuluhan tersebut bukan untuk mempertentangkan peran kepolisian dan pengacara.

“Yang kita lihat bagaimana masyarakat kita ini perlu pemahaman hukum,” ujarnya.

Jusman mengungkapkan, selama kurang lebih dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Parigi, dirinya menemukan sejumlah persoalan masyarakat yang menurutnya sebenarnya masih dapat diselesaikan di tingkat desa dan tidak harus langsung dibawa ke kepolisian.

“Saya menjabat Kapolsek kurang lebih dua bulan, dan ada beberapa persoalan yang saya hadapi yang sebenarnya tidak perlu sampai ke Polsek. Sebenarnya itu bisa diselesaikan di tingkat desa,” katanya.

Baca berita lainnya :  Karhutla Mengancam, Kapolsubsektor Mepanga Beri Peringatan Tegas ke Petani

Menurut Jusman, penyelesaian persoalan secara tepat sejak tingkat paling bawah penting dilakukan agar persoalan yang sebenarnya dapat dimediasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Ia juga menyinggung arah pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana yang menurutnya semakin memberikan ruang terhadap penyelesaian perkara secara proporsional sebelum masuk pada proses penegakan hukum lebih lanjut.

“Dalam undang-undang yang baru, dalam KUHP yang baru, kemudian dalam KUHAP yang baru itu condong bahwa penegakan hukum adalah proses paling belakangan,” ujarnya.

Jusman menekankan bahwa pendekatan kekeluargaan tetap dapat diupayakan sepanjang persoalan tersebut memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kita mengupayakan upaya kekeluargaan yang lebih diutamakan, sehingga masyarakat itu tidak perlu sampai ke Polsek untuk penanganannya,” katanya.

Gagasan penyuluhan hukum di tingkat desa, kata Jusman, muncul setelah dirinya berdiskusi dengan Hartono dari Rumah Hukum Tadulako.

Dari diskusi tersebut kemudian muncul gagasan untuk turun langsung ke desa-desa guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus aparat pemerintah desa.

“Bagaimana kalau kita turun ke desa-desa untuk memahami. Tujuan terbesarnya adalah setidaknya masyarakat memahami tentang hukum, aparat pemerintah desa paham bagaimana proses hukum, sehingga proses penanganan hukum itu tidak perlu semuanya berakhir di kantor polisi ataupun tidak semuanya harus berakhir di pengadilan,” jelasnya.

Baca berita lainnya :  Sunatan Massal Jadi Bukti Kepedulian Sosial FPK Parigi Moutong

Menurutnya, pemahaman hukum di tingkat desa dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih serius.

Penyuluhan kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan serta persoalan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Forum berlangsung terbuka. Warga dapat berinteraksi langsung dengan pemateri untuk memahami hak, kewajiban, serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

Kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai agenda penyuluhan semata. Pengetahuan yang diperoleh masyarakat diharapkan dapat menjadi bekal untuk mengambil keputusan secara lebih bijak ketika menghadapi persoalan.

Di sisi lain, pemerintah desa juga diharapkan semakin memahami batas kewenangan serta mekanisme yang tepat dalam menangani persoalan masyarakat sebelum diteruskan ke tingkat kepolisian.

Sebab, sadar hukum bukan sekadar mengetahui aturan ketika berhadapan dengan perkara. Lebih dari itu, kesadaran hukum merupakan upaya mencegah konflik, menyelesaikan persoalan secara tepat, dan memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor aturan.

Dari desa, kesadaran hukum itu diharapkan tumbuh—sebelum sebuah persoalan kecil berubah menjadi perkara besar.

Total Views: 20
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *