
Parimo, Updatesulawesi.id — Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arifin Dg. Palalo, menyoroti mekanisme penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 (20/08).
Arifin menilai jawaban pemerintah daerah yang disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong belum secara spesifik merespons pandangan masing-masing fraksi. Menurutnya, tujuh fraksi di DPRD memiliki pandangan dan sejumlah catatan berbeda yang semestinya dijawab secara jelas.
Ia mencontohkan, dalam jawaban pemerintah daerah, hanya pandangan Fraksi Golkar yang disebut secara eksplisit terkait persoalan lingkungan di wilayah perkotaan. Padahal, menurut Arifin, isu lingkungan juga menjadi perhatian sejumlah fraksi lainnya.
“Pandangan fraksi-fraksi itu bukan hanya satu fraksi. Ada tujuh fraksi di DPRD Parigi Moutong yang masing-masing menyampaikan pandangan dan masukan,” kata Arifin dalam rapat paripurna.
Arifin menegaskan, pandangan fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna bukan sekadar formalitas. Setiap catatan yang disampaikan merupakan hasil pembahasan dan bagian dari upaya DPRD memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki pembangunan Parigi Moutong.
Karena itu, ia meminta agar jawaban pemerintah daerah ke depan menyebutkan secara jelas pandangan dari masing-masing fraksi, termasuk poin-poin yang belum dapat dijawab.
“Kami berharap ke depan pandangan masing-masing fraksi disebutkan dengan jelas. Jangan sampai semuanya dijawab secara umum, karena setiap fraksi memiliki pertanyaan dan masukan yang berbeda,” ujarnya.
Menurut Arifin, pola jawaban yang terlalu umum berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi antara DPRD dan pemerintah daerah. Bahkan, sejumlah pertanyaan yang disampaikan fraksinya, termasuk Fraksi Gerindra, disebut belum mendapatkan jawaban secara spesifik.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun perangkat terkait memperhatikan persoalan tersebut dalam pembahasan selanjutnya.
“Bukan kami menyampaikan pandangan itu tanpa dasar. Apa yang kami sampaikan merupakan sesuatu yang kami pikirkan dan kami harapkan dapat menjadi masukan untuk pembangunan Parigi Moutong yang lebih baik,” tegasnya.
Arifin berharap evaluasi terhadap pola penyampaian jawaban tersebut dapat dilakukan agar pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 berlangsung lebih terbuka, terarah, serta mampu menjawab substansi yang menjadi perhatian setiap fraksi di DPRD.
Ia menekankan, DPRD dan pemerintah daerah memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan kebijakan anggaran dan pembangunan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Parigi Moutong.
















