Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Pengadaan Obat di Parigi Moutong, Rp153 Juta Terbuang karena Harga Melebihi Ketentuan Kemenkes

×

BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Pengadaan Obat di Parigi Moutong, Rp153 Juta Terbuang karena Harga Melebihi Ketentuan Kemenkes

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ai Generated)

Parimo, Updatesulawesi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan dugaan pemborosan anggaran dalam pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.

Sedikitnya enam jenis obat dibeli dengan harga yang melampaui batas harga resmi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp153.260.800.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 27.B/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.

“Harga lebih tinggi dari harga Etalase Konsolidasi Obat Regional III,” demikian bunyi temuan BPK.

Obat dengan selisih harga terbesar adalah Amlodipine Besilate tablet 10 miligram. Dinas Kesehatan membeli obat antihipertensi tersebut dari PT PPG seharga Rp531 per tablet, padahal harga Etalase Konsolidasi Regional III yang ditetapkan Kementerian Kesehatan hanya Rp181 per tablet.

Dengan volume pembelian mencapai 300 ribu tablet, selisih harga untuk satu jenis obat itu saja mencapai sekitar Rp105 juta, atau hampir 70 persen dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK.

Baca berita lainnya :  Rapat Paripurna Pembentukan Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong Diwarnai Interupsi

Selain itu, tiga jenis obat yang dipasok PT AAA, yakni Amlodipine tablet 10 miligram, Dexamethasone tablet 0,5 miligram, dan Salbutamol tablet 2 miligram, juga dibeli di atas harga acuan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp43,27 juta.

Sementara itu, dua jenis obat lainnya yang dipasok PT SST, yakni Klorpromazin tablet 100 miligram dan Triheksifenidil tablet 2 miligram, menambah pemborosan anggaran sebesar Rp4,99 juta.

BPK menegaskan bahwa harga obat program pemerintah telah diatur melalui Etalase Konsolidasi Obat Regional III berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/730/2025, yang berlaku sejak 14 Juli 2025, menggantikan keputusan sebelumnya.

Baca berita lainnya :  MUI Dukung BNN Larang Vape: Negara Tak Boleh Kalah dari Tren yang Mengancam Generasi

Sebagai bagian dari Regional III, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong wajib mengacu pada harga maksimal yang telah ditetapkan dalam kebijakan tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menggunakan harga acuan tersebut saat melakukan pengadaan.

“PPK tidak mengetahui adanya SK Menteri Kesehatan dan Kepmenkes soal harga obat,” tulis BPK dalam laporannya.

PPK mengaku hanya berpedoman pada Rencana Kebutuhan Obat (RKO) serta survei harga yang dilakukan Tim Teknis Dinas Kesehatan, tanpa melakukan verifikasi terhadap harga resmi Kementerian Kesehatan.

Menurut BPK, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap proses pengadaan dilakukan secara efektif, efisien, dan menghindari pemborosan keuangan negara.

Baca berita lainnya :  Berangkat Melaut, Tak Pulang: Nelayan Bantaya Ditemukan Meninggal Dunia

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Parigi Moutong agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan memastikan seluruh pengadaan obat selanjutnya mengacu pada harga Etalase Konsolidasi Regional III, termasuk melakukan negosiasi harga dengan penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bupati Parigi Moutong menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi,” demikian tertulis dalam LHP tersebut.

Kasus pengadaan obat ini menjadi salah satu dari 12 temuan yang diungkap BPK dalam pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengadaan agar anggaran daerah tidak tergerus akibat pembelian barang di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Total Views: 18
Example 728x90
Penulis: TimEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *