
Parimo, Updatesulawesi.id – Antrean truk untuk mendapatkan solar bersubsidi di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan.
Bukan semata karena panjangnya antrean, tetapi karena deretan kendaraan disebut hingga memadati badan Jalan Trans Sulawesi dan Jalan Ir. Sutami. Kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang gerak kendaraan sekaligus mengganggu jarak pandang pengguna jalan di sekitar simpang SPBU.
Persoalan itu semakin serius setelah kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat SPBU Kampal, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.57 WITA.
Seorang pengendara sepeda motor, Moh. Afandi, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang pada lutut kaki kiri serta luka lecet pada tangan dan siku kiri. Ia kemudian mendapat perawatan di RSUD Anuntaloko Parigi.
Pandangan Terhalang Deretan TrukKepada ReelsParimo, Rabu (16/9/2026) sore, Afandi menceritakan kecelakaan tersebut terjadi ketika dirinya keluar dari area SPBU dan hendak memasuki Jalan Trans Sulawesi.
Saat itu, Afandi mengaku melihat sebuah ambulans dari arah kanan atau arah Aweng. Namun, pandangannya ke arah kiri disebut terhalang oleh deretan truk yang sedang mengantre di sekitar SPBU.
Pada saat bersamaan, sebuah sepeda motor melintas dari arah Kampal menuju pusat Kota Parigi. Karena kendaraan tersebut tidak terlihat dari posisi Afandi, terjadi benturan.
Pengendara sepeda motor yang disebut menyerempet Afandi kemudian meninggalkan lokasi dan hingga kini identitasnya belum diketahui berdasarkan keterangan korban.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa antrean kendaraan di sekitar SPBU bukan hanya persoalan kelancaran pelayanan BBM.
Jika benar kendaraan yang mengantre sampai menghalangi jarak pandang dan menggunakan badan jalan, kondisi tersebut memiliki dimensi keselamatan lalu lintas yang perlu diperiksa secara serius.
Antrean Disebut Sudah Berlangsung LamaMenurut pantauan dan keterangan yang dihimpun, persoalan antrean kendaraan di sekitar SPBU Kampal bukan merupakan kejadian sesaat.
Selain truk yang menunggu pengisian solar bersubsidi, terdapat kendaraan lain yang menunggu serta aktivitas pengisian menggunakan jeriken.
Pertanyaan pentingnya bukan sekadar mengapa antrean terjadi.Yang perlu dijawab adalah bagaimana antrean tersebut dikelola agar tidak mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Sebab, ketika antrean kendaraan masuk ke badan jalan, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut konsumen dan pelayanan SPBU. Ada kepentingan pengguna jalan lain yang juga harus dilindungi.
“Kami Cuma Penyedia” Sebelumnya, tim telah meminta tanggapan Pengawas SPBU Kampal, Rifai, mengenai persoalan tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan di sekitar SPBU yang berkaitan dengan kondisi antrean.
“Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab, itu sulit dikatakan. Kami cuma penyedia,” kata Rifai.
Pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
SPBU memang memiliki fungsi utama sebagai penyedia BBM. Namun, keberadaan antrean kendaraan di sekitar fasilitas tersebut tetap perlu dilihat dari sisi dampaknya terhadap lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak berwenang mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk pengelola SPBU, pengemudi kendaraan, penyelenggara jalan, serta aparat yang memiliki kewenangan dalam pengaturan dan penindakan lalu lintas.
Dalam kecelakaan lalu lintas, penyebab langsung sebuah peristiwa harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan asumsi.
Pengendara sepeda motor yang meninggalkan lokasi menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri aparat.
Namun, pada saat yang sama, kondisi lingkungan tempat kecelakaan juga patut diperiksa apabila terdapat dugaan bahwa antrean kendaraan menghalangi pandangan atau mengurangi ruang lalu lintas.
Polisi dapat memeriksa posisi kendaraan, kondisi jalan, jarak pandang, arus lalu lintas, keberadaan antrean, serta faktor lain yang relevan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.
Dengan demikian, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menabrak siapa.
apakah kondisi di sekitar SPBU sudah dikelola sedemikian rupa sehingga tidak menciptakan risiko tambahan bagi pengguna jalan?
Keluarga korban mengatakan tidak ada pihak dari SPBU yang datang menjenguk maupun memberikan bantuan pengobatan kepada Afandi setelah kecelakaan.
Afandi menyebut biaya pengobatannya telah diklaim melalui Jasa Raharja. Ia juga mendapat bantuan dari pihak tempatnya bekerja.
Afandi diketahui bekerja sebagai sekuriti di BNI dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.
Ia berharap antrean truk yang menggunakan badan jalan dan menghalangi pandangan pengendara tidak kembali terjadi.
“Semoga antrean truk yang menghalangi pandangan pengendara, yang parkir di badan jalan tidak ada lagi,” kata Afandi.
Ia menilai kondisi tersebut membahayakan pengguna jalan.
“Karena sangat membahayakan pengguna jalan, nanti ke depan kalau ada yang meninggal bagaimana?” ujarnya.
Setelah Ada Korban, Siapa yang Bertindak?Kecelakaan yang dialami Afandi semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi lalu lintas di sekitar SPBU Kampal.
Jika benar antrean kendaraan telah berlangsung lama dan berulang hingga menggunakan badan jalan, maka persoalan tersebut membutuhkan langkah penataan, bukan sekadar respons setelah terjadi kecelakaan.
Apakah kendaraan yang mengantre solar memang menggunakan badan jalan?
Apakah antrean tersebut mengurangi ruang lalu lintas atau menghalangi jarak pandang pengendara?
Bagaimana mekanisme pengelolaan antrean kendaraan di SPBU Kampal agar tidak mengganggu lalu lintas?
Siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengaturan dan penertiban apabila antrean kendaraan mengganggu keselamatan lalu lintas?
Apakah kondisi antrean tersebut sudah pernah ditertibkan atau dievaluasi oleh instansi terkait?
Dan yang paling penting, langkah apa yang akan dilakukan setelah kecelakaan terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan data, hasil pemeriksaan lapangan, serta kewenangan masing-masing pihak.
Polisi lalu lintas perlu memastikan penyebab dan kronologi kecelakaan melalui pemeriksaan yang objektif. Sementara pemerintah daerah dan instansi terkait perlu mengevaluasi apakah pola antrean kendaraan di sekitar SPBU Kampal telah memenuhi aspek keselamatan dan tidak mengganggu fungsi jalan.
Sebab, antrean BBM pada dasarnya merupakan persoalan pelayanan. Namun ketika antrean kendaraan menggunakan badan jalan, mengganggu arus lalu lintas, atau berpotensi menghalangi pandangan pengguna jalan, persoalannya telah bersinggungan langsung dengan keselamatan publik.
Dan keselamatan publik tidak semestinya menunggu korban berikutnya sebelum dilakukan penataan.
















