Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Siswa Diduga Dipukul hingga Bibir Pecah, Sekolah Diminta Bertindak

×

Siswa Diduga Dipukul hingga Bibir Pecah, Sekolah Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ai Generated)

Parimo, Updatesulawesi.id – Seorang siswa kelas X SMA Negeri 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga mengalami kekerasan fisik setelah dipukul oleh seorang siswa kelas XI di lingkungan sekolah, Senin (5/10/2026) pagi.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian bibir hingga pecah, disertai memar dan pembengkakan. Korban juga mengalami luka gores pada lengan kiri setelah tubuhnya mengenai meja.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak sekolah dan dilanjutkan dengan pertemuan antara keluarga kedua siswa.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak disebut sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atau berdamai.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua keluarga tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memastikan kondisi dan pemulihan korban setelah kejadian.

Hal yang perlu diperjelas antara lain apakah korban telah mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis, bagaimana kondisi korban setelah mengalami luka, serta apakah terdapat pendampingan bagi korban apabila mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, aspek keamanan dan kenyamanan korban untuk kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah juga menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.

Baca berita lainnya :  Cegah Aset Negara Dikuasai Pihak Tak Berhak, Kejari Parimo Gagas Jaksa Peduli Aset

Perlindungan Anak di Lingkungan SekolahPerlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 54 UU tersebut mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, serta kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik maupun pihak lainnya.

Ketentuan mengenai lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman juga diatur melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Dalam konteks peristiwa di SMA Negeri 1 Parigi, perhatian tidak hanya tertuju pada penyelesaian konflik antara kedua siswa, tetapi juga pada upaya sekolah memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dalam suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Kondisi dan Pemulihan Korban Perlu DipastikanInformasi yang diperoleh menyebutkan keluarga kedua siswa telah mencapai kesepakatan damai. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai langkah pemulihan yang diberikan kepada korban setelah mengalami luka.

Baca berita lainnya :  SPBU Kampal dan Toboli Disorot, FPRB Minta Sanksi Tegas dari BPH Migas

Hal tersebut mencakup pemeriksaan atau pengobatan medis, pendampingan terhadap korban, serta langkah sekolah dalam mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, aspek pemulihan korban menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan, selain penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang terlibat.

Ketentuan mengenai perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan serta mekanisme restitusi juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya dalam kasus tertentu tetap bergantung pada status peristiwa, proses penanganan, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Informasi Orang Tua Siswa Perlu DiklarifikasiHal lain yang juga perlu dikonfirmasi adalah informasi mengenai orang tua siswa yang diduga melakukan pemukulan disebut bekerja sebagai guru di sekolah tersebut.

Informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi maupun perlakuan khusus dalam penanganan kasus.

Baca berita lainnya :  Hadiah Kipas Angin Dipersoalkan, Panitia Parimo Buka-bukaan soal Dana dan LPJ

Namun, informasi tersebut penting diklarifikasi untuk memastikan proses penanganan dilakukan secara objektif dan seluruh siswa mendapatkan perlakuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak sekolah juga perlu menjelaskan apakah yang bersangkutan terlibat dalam proses penanganan dan, jika benar, dalam kapasitas apa.

Menunggu Penjelasan Pihak SekolahPeristiwa tersebut kini tidak hanya menyangkut kesepakatan damai antara keluarga kedua siswa. Sejumlah aspek penanganan masih perlu mendapat penjelasan, terutama terkait kondisi korban, pemulihan setelah kejadian, keamanan korban saat kembali mengikuti pembelajaran, serta langkah pencegahan agar kekerasan serupa tidak terulang.

Tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 1 Parigi dan instansi terkait mengenai kronologi serta penanganan peristiwa tersebut.

Identitas korban maupun siswa yang diduga melakukan kekerasan tidak dicantumkan karena keduanya masih berstatus anak. Pemberitaan ini juga memperhatikan prinsip perlindungan identitas anak serta asas praduga tak bersalah.

Total Views: 39
Example 728x90
Penulis: NurfitaEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *