Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD PARIGI MOUTONGPendidikan

Pansus I DPRD Parigi Moutong Studi Komparatif ke Makassar, Matangkan Raperda Pendidikan

×

Pansus I DPRD Parigi Moutong Studi Komparatif ke Makassar, Matangkan Raperda Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Parigi Moutong melakukan studi komparatif dan koordinasi ke Dinas Pendidikan Kota Makassar. (Foto: Humas Setwan)

Makassar, Updatesulawesi.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Parigi Moutong melakukan studi komparatif dan koordinasi ke Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kamis (8/10/2026). Kunjungan ini bertujuan memperkuat substansi hukum dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong.

Rombongan Pansus I diterima Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr. Syarifuddin. Kegiatan tersebut turut melibatkan jajaran pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Parigi Moutong, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Ketua Pansus I DPRD Parigi Moutong, Salimun Mantjabo, mengatakan Kota Makassar dipilih sebagai lokasi studi komparatif karena dinilai memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi di sektor pendidikan, termasuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan guru.

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi referensi penting bagi Pansus I dalam merumuskan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong.

“Penyusunan Raperda ini harus dilakukan secara komprehensif, dengan memperhatikan aspek hukum, kebutuhan tenaga pendidik, pemerataan layanan pendidikan, serta perlindungan terhadap guru dan peserta didik,” menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Baca berita lainnya :  DPRD Parigi Moutong Desak Posko Terpadu Siaga Bencana di Wilayah Rawan

Dalam koordinasi tersebut, Pansus I mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda Pendidikan. Salah satunya adalah pelestarian bahasa daerah melalui penguatan muatan lokal yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan peserta didik.

Selain itu, pemerataan distribusi guru menjadi perhatian penting. Penataan tenaga pendidik direncanakan berbasis data pokok pendidikan (Dapodik), jumlah rombongan belajar, beban jam mengajar, serta analisis kebutuhan riil setiap sekolah.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah penumpukan guru di wilayah tertentu sekaligus mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah yang membutuhkan.

Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga menjadi bagian dari pembahasan. Pansus I turut mencermati kemungkinan pengakuan riwayat pendidikan PAUD sebagai salah satu faktor pendukung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi agenda penting lainnya. Pansus I mendorong penguatan sistem pendataan berbasis by name by address atau berdasarkan nama dan alamat, agar penanganan anak yang belum atau tidak mengakses pendidikan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Upaya tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah kecamatan dan desa.

Baca berita lainnya :  TKA SD di Parigi Moutong Ditarget Rampung 30 April, 421 Sekolah Ikut Ujian

Melalui integrasi data tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi penyebab anak tidak bersekolah sekaligus menyusun intervensi yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pansus I juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), termasuk program Paket A, Paket B, dan Paket C. Pengawasan diperlukan untuk memastikan validitas data peserta didik, pelaksanaan pembelajaran, serta keabsahan ijazah yang diterbitkan sesuai ketentuan.

Dari sisi pembiayaan, peningkatan mutu pendidikan dinilai membutuhkan dukungan anggaran daerah yang terencana dan berkelanjutan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diharapkan dapat melengkapi pendanaan pendidikan yang bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Peningkatan kompetensi guru juga menjadi bagian dari substansi yang perlu diperhatikan dalam Raperda. Sejumlah upaya yang dapat diperkuat meliputi pelatihan berjenjang, kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG), lokakarya, serta diseminasi praktik pembelajaran yang baik.

Di sisi lain, regulasi tersebut perlu memberikan kepastian perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun, perlindungan tersebut harus dirumuskan secara proporsional dan tetap menjamin pemenuhan hak serta perlindungan peserta didik.

Baca berita lainnya :  Disdikbud Parigi Moutong Gelar Nobar Film Edukasi, Libatkan Ratusan Siswa SD–SMP

Pansus I DPRD Parigi Moutong menilai penyusunan Perda Pendidikan tidak cukup hanya memuat norma, kewajiban, dan larangan. Implementasinya harus ditopang ketersediaan guru yang kompeten, dukungan anggaran, validitas data, sarana dan prasarana yang memadai, serta mekanisme pelaksanaan yang sesuai dengan kondisi daerah.

Persoalan pemerataan tenaga pendidik, penguatan PAUD, penanganan ATS, pelestarian bahasa daerah, hingga pemenuhan hak pendidikan bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.

Untuk memastikan Raperda disusun secara terbuka dan sesuai kebutuhan masyarakat, proses pembahasannya direncanakan berlanjut melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan DPRD, pemerintah daerah, akademisi, praktisi pendidikan, guru, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi peningkatan mutu, pemerataan akses, dan perlindungan hak pendidikan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.

Total Views: 27
Example 728x90
Penulis: Humas SetwanEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *