
Jakarta,Updatesulawesi.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan di Jakarta pada 22 September 2025.
Dalam konsiderans peraturan baru itu, dijelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena aturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan organisasi olahraga prestasi.
Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian regulasi agar pengelolaan organisasi olahraga lebih adaptif terhadap dinamika terkini.
“Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan baru ini juga menegaskan bahwa peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan akan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025.
Pencabutan regulasi ini mengacu pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Permenpora Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dengan ditetapkannya Permenpora baru ini, Erick Thohir menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat tata kelola olahraga prestasi di Indonesia agar lebih profesional, transparan, dan sesuai kebutuhan zaman.