Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Polres Parimo Ungkap 454 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan

×

Polres Parimo Ungkap 454 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
konferensi pers di Markas Polres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026) sore. (Foto: Fita)

Parimo, Updatesulawesi.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 454,17 gram.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari 13 tersangka, terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan.

Hal itu disampaikan Hendrawan dalam konferensi pers di Markas Polres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026) sore. Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Anugrah Tarigan dan Kasat Narkoba Iptu Nico Eliezer beserta jajaran.

Hendrawan mengatakan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian Polres Parigi Moutong menyusul adanya aspirasi, kritik dan masukan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung upaya kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika.

“Kami memahami bahwa peredaran narkoba merupakan persoalan serius yang membutuhkan kerja sama,” kata Hendrawan.

Ia menegaskan, setiap tindakan kepolisian harus didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, hasil penyelidikan dan penyidikan, serta bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Baca berita lainnya :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Langkah tersebut, kata dia, diperlukan agar proses penindakan dapat mengungkap peran masing-masing pihak dalam jaringan narkotika, baik yang diduga sebagai bandar, pengedar, kurir maupun pengguna atau penyalahguna.

“Kami tidak ingin penindakan berhenti pada orang yang berada di lapangan. Yang penting adalah bagaimana jaringan dan mata rantai sebenarnya dapat terungkap secara menyeluruh,” ujarnya.

Dua Pengungkapan pada 5 SeptemberDalam konferensi pers tersebut, polisi juga memaparkan dua pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada 5 September 2026.

Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BG dengan barang bukti sabu seberat 53,68 gram.

Pada hari yang sama, polisi kembali melakukan pengungkapan di Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga. Seorang tersangka berinisial MB diamankan bersama barang bukti sabu seberat 55,34 gram yang disebut polisi siap diedarkan.

Para tersangka dalam perkara tersebut masih berstatus tersangka dan proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita lainnya :  Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Rumpon Rp270 Juta Mengarah ke NH

Hendrawan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Namun, informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Ia juga menyebut kritik masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial sekaligus bahan evaluasi bagi kepolisian dalam menjalankan tugas.

“Kritikan masyarakat bukan kami anggap sebagai pembatas, tetapi sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial agar kepolisian semakin baik dalam menjalankan tugas,” katanya.

Satreskrim Tangani 69 Perkara 3CSelain perkara narkotika, Satreskrim Polres Parigi Moutong memaparkan penanganan sejumlah tindak pidana umum, khususnya perkara pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.

Sepanjang 2026, Satreskrim mencatat 69 kasus dengan 69 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 kasus telah diselesaikan, sementara 12 kasus masih dalam proses penyidikan.

Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah kasus begal yang terjadi pada 2 September 2026 di wilayah Desa Petapa. Perkara tersebut diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong.

Baca berita lainnya :  Baru Bebas, Kembali Beraksi: Residivis Curanmor Ditangkap Tanpa Perlawanan

Polisi juga menangani perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 4 Agustus 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pengungkapan perkara narkotika dan tindak pidana 3C tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Parigi Moutong menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada jumlah kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan. Upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas.

Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat, tokoh masyarakat, keluarga dan berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan pencegahan serta memberikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika.

Polres Parigi Moutong menegaskan penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Total Views: 375
Example 728x90
Penulis: NurfitaEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *