Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Dapat Presure Dari Aktivis,Polres Parimo Sikat Tambang Emas Ilegal di Ongka Malino

×

Dapat Presure Dari Aktivis,Polres Parimo Sikat Tambang Emas Ilegal di Ongka Malino

Sebarkan artikel ini
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha didampingi Kasat Narkoba,IPTU Anugerah Tarigan dan IPTU Sumarlin.Selasa,(23/09).Foto.Ferdy

Parimo, Updatesulawesi.id – Setelah mendapat kritik tajam dari aktivis lingkungan dan gelombang protes warga, Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya bergerak tegas menutup ruang gerak pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian merajalela.

Operasi penangkapan yang digelar di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Rabu (10/09), menjadi bukti bahwa aparat kepolisian merespon atas keresahan masyarakat Parimo.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua pelaku, yakni NF (51), seorang perempuan asal Surabaya, serta HR (36), laki-laki asal Ongka Malino.

Baca berita lainnya :  Munir Said Thalib: 14 Tahun Misteri Kematian yang Belum Terungkap

Bersama kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan tambang tradisional, mulai dari ekskavator, pompa air, karpet penyaring material, hingga talang kayu.

“Seluruh barang bukti kami amankan bersama dua pelaku. Aktivitas itu jelas melanggar hukum sekaligus merusak lingkungan,” tegas Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha,Selasa (23/09).

Ia membeberkan Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keresahan akibat aktivitas PETI yang mencemari aliran sungai.

Tindak lanjut cepat dari kepolisian membuahkan hasil, dengan ditemukannya tambang ilegal yang tengah beroperasi.

“Prinsip kami jelas,hukum berlaku untuk siapa saja tanpa pandang bulu. Tidak ada kompromi. Polres Parimo tidak pernah melakukan pembiaran, apalagi membekingi aktivitas PETI. Tindakan ini adalah buktinya,” kata dia.

Baca berita lainnya :  Pemda Parigi Moutong Dampingi Anggota Komisi VIII DPR RI Kunjungi Ogoansam Pasca Banjir Bandang

Kemudian kedua pelaku kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap PETI merupakan instruksi langsung Kapolda Sulawesi Tengah.

Agar Polres Parimo diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu, sekalipun melibatkan pihak-pihak yang selama ini dianggap kebal hukum.

Baca berita lainnya :  Tragedi Berdarah di Gowa: Anak Tikam Ayah Tiri

“Mulai dari penyitaan alat berat hingga pemanggilan siapa pun yang terlibat, semua akan kami lakukan sesuai prosedur. Tidak ada yang kebal hukum di Parimo,” tandasnya.

Hendrawan juga mengingatkan pihak-pihak yang mencoba bermain di balik aktivitas tambang ilegal agar bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Dengan dukungan masyarakat dan insan pers, penanganan PETI bisa lebih cepat, transparan, dan tuntas. Tidak ada ruang bebas bagi tambang ilegal di Parimo,” pungkasnya.

Total Views: 152
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *