
Parimo,Updatesulawesi.id — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara resmi mencabut seluruh usulan terkait Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), termasuk rekomendasi tata ruang dan blok WPR yang sebelumnya telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu.
Pencabutan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam merespons dinamika dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat pasca pengajuan usulan WP beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Erwin Burase, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk merujuk pada dua surat terdahulu, yakni Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan, serta Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR di Kabupaten Parimo.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati Erwin Burase dalam suratnya.
Selain mempertimbangkan dinamika sosial yang berkembang, kebijakan ini juga memperhatikan Surat DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPRD Parimo yang menyoroti potensi dampak sosial akibat pengajuan WP dan WPR.
Untuk itu,Pemkab Parimo menegaskan bahwa pencabutan usulan WP dan WPR merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat, sekaligus langkah konkret untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi konflik di daerah.








