Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Oknum Kades Diduga Terlibat Politik Aktif Di Parimo

×

Oknum Kades Diduga Terlibat Politik Aktif Di Parimo

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Paslon Bersinar,Sumitro S.H didampingi LO paslon,Idrus.Dok.Update Sulawesi.

Parimo,updatesulawesi – Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo), M Nizar Rahmatu-Ardi Kadir laporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Bawaslu setempat, Senin (25/11/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) dalam mendukung salah satu Paslon calon kepala daerah di Parigi Moutong.

Baca berita lainnya :  PAN Parigi Moutong Perkuat Struktur Partai Jelang Pemilu 2029

“Kades yang kami laporkan terdiri dari 2 Kades di Kecamatan Toribulu, 1 Kades Kecamatan Tinombo Selatan dan 1 Kades Kecamatan Taopa,” kata Kuasa Hukum, Sumitro saat konferensi pers di Parigi.

Sumitro menegaskan, larangan keterlibatan Kades dalam mendukung paslon pada pemilihan kepala daerah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Baca berita lainnya :  Mardin Usman Tekankan Penguatan Struktur dan Program Pro Rakyat pada MUSDA VI PAN Parigi Moutong 2025

Sehingga, atas dasar itu pihaknya telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Kades agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Telah kami serahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Kades seperti, Video, foto dan screenshot percakapan via whatsApp,” ungkap Sumitro.

Pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak mencederai proses demokrasi di Parigi Moutong.

Baca berita lainnya :  Alfres Masboy Tonggiroh Kembali Pimpin DPC PDIP Parigi Moutong Periode 2025–2030

Sementara itu, salah satu tim pemenangan pasangan Bersinar, Idrus mengingatkan agar Kepala Desa memberikan keleluasaan terhadap warganya untuk menentukan sendiri siapa yang akan dipilih saat voting day.

Total Views: 98
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *