
Parimo,Updatesulawesi.id – Aktivitas tambang galian C di wilayah Sausu Taliabo, Kabupaten Parigi Moutong, yang diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Dewo Satria, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Bukan hanya legalitas operasional yang dipertanyakan, aktivitas pengerukan material tersebut juga disinyalir ditopang oleh praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari SPBU Sausu.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber warga menyebutkan, praktik pengambilan solar subsidi untuk kebutuhan alat berat tambang berlangsung cukup terbuka dalam beberapa waktu terakhir. Warga menduga distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu justru dialihkan untuk kepentingan industri pertambangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat kendaraan khusus datang langsung ke SPBU Sausu untuk mengambil solar dalam jumlah besar.
“Khusus untuk BBM milik Dewo Satria tidak melalui pengepul, tapi langsung mengambil sendiri. Orangnya yang sering datang menjemput,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun selama pemantauan lapangan, pihak tambang diduga mampu mengambil hingga puluhan jerigen solar dalam sekali pengangkutan. Bahkan, sumber lokal menyebut angka pengambilan bisa mencapai sekitar 70 jerigen berukuran besar, jumlah yang dinilai tidak lazim apabila berasal dari distribusi BBM subsidi.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang selama ini kerap mengalami keterbatasan akses solar subsidi.
Selain persoalan dugaan penyelewengan BBM subsidi, masyarakat juga mulai mempertanyakan dampak lingkungan dari aktivitas tambang galian C tersebut. Warga khawatir pengerukan material tanpa pengawasan ketat dapat memicu kerusakan bentang alam, sedimentasi, hingga potensi bencana ekologis di wilayah sekitar.
Aktivitas pertambangan, terlebih bila tidak dibarengi dokumen lingkungan yang memadai dan pengawasan ketat, dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem serta kehidupan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, muncul pertanyaan besar mengenai legalitas operasional tambang tersebut, termasuk izin lingkungan, izin usaha pertambangan batuan, hingga mekanisme pengawasan distribusi BBM yang digunakan untuk mendukung aktivitas alat berat di lokasi.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sektor pertambangan secara tegas tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Penggunaan solar subsidi untuk aktivitas bisnis komersial berskala besar dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, dugaan praktik distribusi solar subsidi ke aktivitas tambang semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga pengawas distribusi energi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Sausu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen untuk kebutuhan tambang.
Demikian pula dengan Dewo Satria yang disebut-sebut sebagai pemilik aktivitas tambang tersebut, belum memberikan tanggapan resmi saat upaya konfirmasi dilakukan.
Sikap diam para pihak ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berharap ada keterbukaan agar dugaan yang berkembang tidak menjadi bola liar yang memicu spekulasi adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar aturan.
Menanggapi informasi tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, memastikan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut.
“Terima kasih atas informasinya, kami baru menerima informasi tersebut. Atas informasi yang diberikan, kami segera tindaklanjuti dengan jajaran,” ujarnya.
Jumat (29/05)Ia menegaskan, segala bentuk tindakan yang melawan hukum terkait dugaan penyelewengan BBM menjadi bagian dari fokus penyelidikan Satreskrim Polres Parigi Moutong.
“Segala tindakan atau upaya yang melawan hukum berkaitan dengan penyelewengan BBM masuk dalam upaya penyelidikan kami Satreskrim Polres Parigi Moutong,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan akan dipercepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Untuk waktu mulainya penyelidikan akan kami percepat dan lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada kendala di lapangan, kami akan selalu berkomitmen untuk bisa selesaikan dan atasi dengan baik,” tambahnya.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti benar, penindakan tegas menjadi penting bukan hanya untuk melindungi kuota BBM subsidi masyarakat, tetapi juga menjaga wibawa hukum agar tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang melibatkan kepentingan ekonomi besar.
















