Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKesehatan

LHP BPK Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Dana Stunting di Parigi Moutong

×

LHP BPK Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Dana Stunting di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
(Foto: AI Genarated)

Parimo, Updatesulawsi.id – Program percepatan penurunan stunting merupakan salah satu program prioritas nasional yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar. Misi utamanya jelas, yakni memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat, terbebas dari risiko gagal tumbuh (stunting), sekaligus menciptakan generasi yang lebih berkualitas.

Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan semestinya digunakan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 memunculkan temuan yang mengundang perhatian publik.

Sorotan tersebut mengarah pada pelaksanaan Program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dan Mini Lokakarya (Minlok) yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong.

Program yang seharusnya menjadi ujung tombak penanganan stunting justru dipertanyakan setelah BPK menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran, khususnya pembayaran uang transportasi peserta kegiatan.

Di tengah masih tingginya tantangan penanganan stunting, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong pada APBD 2025 mengalokasikan belanja barang dan jasa sekitar Rp461,146 miliar. Sementara itu, DP3AP2KB memperoleh pagu anggaran sekitar Rp10,675 miliar, dengan sekitar Rp1 miliar di antaranya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan DASHAT dan Minlok.

Baca berita lainnya :  Tips Mengecilkan Perut dengan Cara Sehat dan Alami

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pembayaran uang transportasi peserta dengan nilai mencapai Rp213.835.000. Dari informasi yang termuat dalam dokumen pemeriksaan, sebagian dana sekitar Rp81.500.000 telah disetor kembali ke kas daerah.

Namun demikian, masih terdapat nilai sekitar Rp130.775.000 yang menjadi perhatian auditor.Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Dalam pemeriksaan secara uji petik (sampling), BPK menemukan adanya perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan keterangan peserta.

Pada dokumen keuangan tercatat peserta menerima uang transportasi sebesar Rp75.000, sementara sejumlah peserta mengaku hanya menerima Rp50.000. Tak hanya itu, auditor juga menemukan adanya nama peserta yang tercantum dalam daftar penerima uang transportasi tetapi menyatakan tidak pernah menerima pembayaran.

Bahkan, jumlah peserta yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen disebut lebih banyak dibandingkan jumlah peserta yang benar-benar hadir dalam kegiatan.Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai validitas dokumen pertanggungjawaban keuangan yang digunakan.

Sebab, apabila dokumen pembayaran tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, persoalannya tidak lagi sebatas kesalahan administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca berita lainnya :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Yang turut menjadi perhatian ialah keterangan dalam dokumen pemeriksaan yang menyebutkan bahwa selisih dana transportasi peserta digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional kegiatan, seperti bahan bakar kendaraan, konsumsi, penginapan, sewa sopir, alat tulis kantor, hingga pemeliharaan kendaraan karena anggaran operasional dinilai tidak mencukupi.

Alasan tersebut memunculkan persoalan tersendiri. Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam dokumen penganggaran. Pengalihan dana dari satu pos ke pos lainnya tanpa mekanisme yang sah berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apabila hasil pemeriksaan tersebut nantinya terbukti menunjukkan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi maupun tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukupPersoalan ini menjadi semakin sensitif karena menyangkut program penanganan stunting yang berkaitan langsung dengan hak anak dan kesehatan masyarakat. Anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung upaya perbaikan gizi keluarga justru dipertanyakan pengelolaannya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana dana publik benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program.Temuan BPK tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta instansi terkait untuk memastikan seluruh rekomendasi auditor ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan proses yang berlaku, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.Pada akhirnya, anggaran penanganan stunting bukan sekadar angka dalam APBD. Di balik setiap rupiah terdapat harapan masyarakat agar anak-anak tumbuh sehat, pelayanan publik berjalan optimal, dan keuangan negara dikelola secara jujur, transparan, serta bertanggung jawab. Karena itu, setiap temuan yang berkaitan dengan penggunaan dana publik patut ditindaklanjuti secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi masa depan generasi Parigi Moutong.

Total Views: 12
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *