
Parimo, Updatesulawesi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh celah praktik gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, menyusul terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengingatkan pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar mewaspadai potensi penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Menurut Sunarti, sektor pendidikan merupakan salah satu bidang pelayanan publik yang rentan terhadap praktik gratifikasi, terutama saat proses penerimaan murid baru berlangsung. Tingginya minat masyarakat untuk memasukkan anak ke sekolah-sekolah favorit sering kali memicu berbagai upaya yang berpotensi melanggar aturan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik gratifikasi dalam SPMB. Semua proses harus berjalan sesuai ketentuan, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sunarti.
Ia menjelaskan bahwa langkah pencegahan sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum surat edaran KPK diterbitkan. Selama ini Disdikbud Parigi Moutong menjadi bagian dari pengawasan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang berfungsi mengawasi tata kelola pemerintahan dan mendorong upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor.
“Setiap tahun kami terus melakukan penguatan pengawasan karena penerimaan murid baru memang memiliki tingkat risiko tertentu. Karena itu seluruh jajaran pendidikan diingatkan untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sunarti mengakui bahwa keinginan orang tua untuk mendapatkan akses pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka merupakan hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan bahwa persaingan mendapatkan kursi di sekolah tertentu tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pendekatan, lobi, maupun pemberian dalam bentuk apa pun kepada pihak sekolah atau penyelenggara pendidikan.
“Sering kali persoalan muncul karena ada anggapan bahwa sekolah tertentu lebih unggul sehingga muncul upaya-upaya yang mengarah pada gratifikasi. Kami tegaskan, tidak ada jalur khusus di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Untuk memastikan proses penerimaan berlangsung bersih dan akuntabel, Disdikbud Parigi Moutong menerapkan sistem pendaftaran berbasis daring (online). Melalui sistem tersebut, seluruh tahapan seleksi dilakukan secara digital sehingga memperkecil peluang intervensi, manipulasi data, maupun praktik titipan.
Menurut Sunarti, digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat transparansi karena seluruh data peserta, jalur pendaftaran, kuota, hingga hasil seleksi terekam dalam sistem dan dapat diawasi.
“Kami ingin memastikan seluruh calon peserta didik mendapatkan hak yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada siapa pun. Semua harus mengikuti kuota, jalur seleksi, dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan oknum yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan di sekolah tertentu melalui cara-cara yang tidak sesuai prosedur. Selain berpotensi merugikan orang tua, tindakan tersebut juga dapat berdampak pada status administrasi peserta didik apabila tidak tercatat dalam sistem resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa seluruh proses harus dilakukan melalui sistem resmi. Jika ada yang mencoba mencari jalan pintas di luar mekanisme yang telah ditetapkan, risikonya sangat besar dan dapat merugikan peserta didik itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sunarti mengajak seluruh orang tua untuk menghormati hasil seleksi yang ditetapkan sistem serta mendukung terciptanya budaya pendidikan yang bersih, jujur, dan berintegritas.
“Keberhasilan SPMB yang transparan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat. Orang tua harus legowo menerima hasil seleksi dan tidak mendorong terjadinya praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, dukungan MCP KPK, serta penerapan sistem digital dalam SPMB 2026, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi, sehingga seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai aturan yang berlaku.
















