Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD PARIGI MOUTONGPmerintah Daerah

Sisa Anggaran Rp41 Miliar Disorot DPRD, Bupati Parigi Moutong: Didominasi Dana Transfer Berperuntukan Khusus

×

Sisa Anggaran Rp41 Miliar Disorot DPRD, Bupati Parigi Moutong: Didominasi Dana Transfer Berperuntukan Khusus

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Fita)

Parimo, Updatesulawesi.id – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebesar sekitar Rp41 miliar menjadi sorotan DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah fraksi DPRD mempertanyakan besarnya sisa anggaran tersebut di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan infrastruktur, khususnya kondisi jalan di sejumlah wilayah yang dinilai belum tertangani secara optimal.

Dalam pandangan umum fraksi, DPRD menilai anggaran yang tidak terserap secara maksimal perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah agar pelaksanaan program pembangunan dapat lebih efektif dan tepat sasaran pada tahun-tahun berikutnya.

Baca berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Perkuat Sinergi KKN Untad untuk Dorong Pembangunan Desa Berkelanjutan

Fraksi juga menyoroti realisasi belanja modal yang belum mencapai target, sehingga dinilai berdampak terhadap percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Kondisi ruas jalan di beberapa wilayah, termasuk jalur Lambunu hingga Palapi, menjadi salah satu contoh yang disampaikan karena masih memerlukan penanganan lebih lanjut.

Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menjelaskan bahwa sebagian besar SiLPA bukan berasal dari anggaran yang sengaja tidak dibelanjakan, melainkan merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang memiliki peruntukan khusus dan penggunaannya diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Baca berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Awasi Program Magang, Sekda Tinjau Langsung LPK Kessaku

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan dana tersebut ke program lain, termasuk pembangunan jalan, apabila tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Selain itu, Bupati menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dana transfer, termasuk tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) guru, baru disalurkan menjelang akhir tahun anggaran sehingga tidak seluruhnya dapat direalisasikan.

“Karakteristik dana transfer dari pemerintah pusat memang membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam melakukan eksekusi anggaran. Keterlambatan penyaluran dan ketentuan penggunaannya turut memengaruhi besaran SiLPA,” jelas Bupati saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD.

Baca berita lainnya :  Sekda Parigi Moutong Tegaskan ASN Dilarang Live Media Sosial Saat Jam KerjaParigi Moutong

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, lanjutnya, akan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan lelang proyek fisik pada awal tahun anggaran agar tingkat penyerapan anggaran dapat lebih optimal.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.

Total Views: 22
Example 728x90
Penulis: NurfitaEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *