Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pmerintah Daerah

Sekda Parigi Moutong Tegaskan ASN Dilarang Live Media Sosial Saat Jam KerjaParigi Moutong

×

Sekda Parigi Moutong Tegaskan ASN Dilarang Live Media Sosial Saat Jam KerjaParigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran. (Foto: Istimewa)

Parimo,Updatesulawesi.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar tidak menjadikan jam kerja sebagai ruang untuk melakukan siaran langsung (live) di media sosial, kecuali untuk kepentingan tugas kedinasan maupun pengelolaan akun resmi pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya imbauan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyoroti maraknya aktivitas live streaming ASN saat jam kerja yang dinilai berpotensi melanggar disiplin dan etika profesi apabila tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurut Zulfinasran, ASN memiliki tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat, sehingga profesionalisme harus menjadi prioritas dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Baca berita lainnya :  Sekda Parigi Moutong Tegaskan Nol Toleransi Jual Beli Jabatan, ASN Diminta Berani Melapor

“ASN digaji oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, jam kerja harus digunakan secara optimal untuk bekerja, menyelesaikan tugas, dan melayani publik, bukan untuk aktivitas pribadi di media sosial,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai disiplin pegawai telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan pegawai menaati jam kerja serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK yang mengedepankan integritas, profesionalisme, loyalitas, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat.

Baca berita lainnya :  Bupati Parigi Moutong Tinjau Hari Kedua Pasar Ramadan, Pastikan Aktivitas Pedagang Lancar

Meski demikian, Zulfinasran menegaskan bahwa penggunaan media sosial bukan sesuatu yang dilarang. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.

“Media sosial bisa menjadi sarana komunikasi dan penyebaran informasi yang positif. Tetapi jika digunakan secara berlebihan saat jam kerja, apalagi untuk kepentingan pribadi, tentu dapat mengurangi fokus kerja dan berdampak pada kualitas pelayanan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar meningkatkan pengawasan internal terhadap pegawai di masing-masing instansi serta melakukan pembinaan apabila ditemukan pelanggaran disiplin.

Baca berita lainnya :  Kejar Ketertinggalan, Parigi Moutong Bidik Lompatan IPM dan Ekonomi di 2027

Menurutnya, di era digital saat ini, masyarakat semakin mudah mengawasi perilaku aparatur pemerintah melalui berbagai platform digital. Oleh sebab itu, ASN dituntut mampu menjadi contoh dalam kedisiplinan, etika, serta penggunaan teknologi secara bijak.

“Jangan sampai masyarakat melihat ASN lebih sibuk membuat konten dibanding menjalankan tugas pelayanan. Fokus utama kita tetap bekerja, berkinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Zulfinasran.

Total Views: 16
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *