Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSosial Masyarakat

Kejari Parimo Dorong Penguatan Lembaga Adat dan Sanksi Berbasis Kearifan Lokal

×

Kejari Parimo Dorong Penguatan Lembaga Adat dan Sanksi Berbasis Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini
Audiensi masyarakat adat Kecamatan Toribulu bersama Kepala Kejari Parigi Moutong, Dian Herdiman, S.H., M.H., di Ruang Rapat Kajari. (Foto: Ist)

Parimo, Updatesulawesi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong mendorong penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat di Kecamatan Toribulu, termasuk penyusunan aturan sanksi adat yang tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia.

Hal itu mengemuka dalam audiensi masyarakat adat Kecamatan Toribulu bersama Kepala Kejari Parigi Moutong, Dian Herdiman, S.H., M.H., di Ruang Rapat Kajari, Rabu (2/9/2026).

Audiensi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.

Pertemuan dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Camat dan Sekretaris Kecamatan Toribulu, para kepala desa, Ketua Adat, serta sejumlah tokoh adat.

Dalam audiensi, masyarakat adat menyampaikan keberadaan Majelis Adat Sanjo Sio yang selama ini dikenal dan diakui oleh masyarakat setempat. Namun, kelembagaan tersebut disebut belum mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Baca berita lainnya :  Geger! Remaja 17 Tahun di Desa Siniu Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar

Selain persoalan kelembagaan, masyarakat adat juga menyampaikan rencana penyusunan dan penerapan sanksi adat terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi di lingkungan masyarakat, di antaranya zina, pencurian, dan penyalahgunaan narkotika.

Salah satu bentuk sanksi yang turut disampaikan yakni pengarakan terhadap pihak yang dikenai sanksi adat.

Menanggapi hal tersebut, Dian Herdiman meminta proses penguatan masyarakat hukum adat dilakukan secara bertahap dan memiliki dasar kelembagaan yang jelas.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemetaan terhadap Kelompok Masyarakat Hukum Adat (KMHA) yang berada di wilayah tersebut.

Menurutnya, pemetaan diperlukan untuk memastikan keberadaan, karakteristik, serta struktur masyarakat hukum adat sebagai dasar dalam proses penguatan dan pengakuan kelembagaan adat.

Baca berita lainnya :  Dua Kasus di Donggala dan Buol Disetop, RJ Dinilai Penuhi Syarat Formil dan Materil

Para pemangku kepentingan di Kecamatan Toribulu juga didorong membentuk struktur kelembagaan adat yang jelas sehingga dapat diproses sesuai mekanisme pengesahan oleh pemerintah daerah.

Sementara terkait sanksi adat, Dian mengingatkan agar setiap aturan yang disusun benar-benar berangkat dari kearifan lokal masyarakat, namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penerapan sanksi juga harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia serta prinsip keadilan.

“Dengan demikian, nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat tetap dapat dipelihara, tetapi berjalan selaras dengan hukum nasional dan memberikan kepastian serta rasa keadilan,” ujarnya.

Dian juga menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, hukum tidak semata-mata berkaitan dengan aturan dan sanksi, tetapi juga harus mampu memberikan perlindungan, kepastian, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca berita lainnya :  Ziarah ke TMP Bahagia, Kejari Parigi Moutong Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Lahir Kejaksaan ke-81

“Hukum bukan hanya tentang aturan dan sanksi, tetapi juga memberikan kepastian, perlindungan, serta rasa keadilan bagi setiap warga negara,” kata Dian.

Ia menegaskan Kejari Parigi Moutong akan terus membuka ruang pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Usai audiensi, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukuran Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Potongan tumpeng tersebut diserahkan kepada perwakilan masyarakat adat yang hadir.

Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat adat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Kejaksaan untuk mencari titik temu dalam memperkuat kelembagaan adat sekaligus memastikan penerapan nilai-nilai hukum adat tetap berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Total Views: 371
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *