Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penambang Rakyat Didorong Legal, Lingkungan Tetap Jadi Perhatian

×

Penambang Rakyat Didorong Legal, Lingkungan Tetap Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. (Foto: Yunus)

Parimo, Updatesulawesi.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan pemerintah akan mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu langkah untuk mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Parigi Moutong.

Hal tersebut disampaikan Anwar Hafid dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat yang dirangkaikan dengan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Lapangan Permata, Kelurahan Masigi, Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (13/9/2026).

Anwar mengatakan, legalisasi melalui IPR diperlukan agar aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung secara ilegal dapat lebih mudah dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah.

Baca berita lainnya :  Dua Kasus di Donggala dan Buol Disetop, RJ Dinilai Penuhi Syarat Formil dan Materil

“Dekat ini kita akan mengeluarkan izin pertambangan rakyat, supaya kita bisa kontrol pertambangan ilegal atau pertambangan liar,” kata Anwar.

Menurutnya, pemberian izin harus diikuti dengan pengawasan dan tanggung jawab dari pemegang IPR. Dengan adanya legalitas, pemerintah dinilai akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat.

“Makanya kita kasih legal dulu, kita kasih izin baru kita awasi,” ujarnya.

Anwar menyebut sejumlah lokasi di Parigi Moutong yang selama ini menjadi perhatian masyarakat terkait aktivitas pertambangan, di antaranya Kayuboko, Air Panas dan wilayah Moutong.

Baca berita lainnya :  Optimalisasi PAD, DPRD Parigi Moutong Pelajari Pajak Reklame di Makassar

Ia mengatakan, pemerintah daerah kerap didesak untuk mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, terutama ketika muncul persoalan lingkungan seperti banjir.

Namun, menurut Anwar, pemberian legalitas harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Ia menegaskan, pemegang izin harus bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan. Apabila kegiatan pertambangan menimbulkan persoalan atau dampak lingkungan, pemegang izin menjadi pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Baca berita lainnya :  Rayakan Ultah Partai, Zalzulmida Ajak Kader Bergerak Sentuh Kebutuhan Gizi Anak

“Setelah itu kita awasi. Siapa yang pegang izin, itu yang bertanggung jawab. Kalau terjadi banjir dan sebagainya, dia yang pertama kita tangkap,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar di tengah proses pengajuan IPR yang didorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Penerbitan IPR diharapkan tidak hanya memberikan kepastian legalitas bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari pertambangan rakyat, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan.

Total Views: 176
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *