
Parimo, Updatesulawesi.id – Persoalan pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Perdamaian Pengadilan berujung pada gugatan wanprestasi terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rumah Hukum Tadulako di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana tertuang dalam Putusan Akta Perdamaian Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg.
Anggota tim kuasa hukum warga, Hendry, S.H., mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menilai terdapat kewajiban dalam kesepakatan perdamaian yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Gugatan wanprestasi ini sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi. Kami tidak akan tinggal diam melihat Gubernur mengabaikan kesepakatan hukum yang sudah dibuat secara sah,” tegas Hendry.
Menurut Hendry, Akta Perdamaian yang lahir dari proses persidangan memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak yang membuat dan menyepakatinya. Karena itu, pihaknya menilai pelaksanaan isi kesepakatan tidak dapat dilakukan secara sepihak ataupun diabaikan.
Dalam materi gugatan, kuasa hukum juga mempersoalkan penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 500.10.26.13/151/Dis.ESDM-G.ST/2026 yang disebut berkaitan dengan kewajiban pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai iuran pertambangan rakyat.
Hendry menilai penerbitan keputusan gubernur tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban pembentukan Perda apabila memang kewajiban tersebut telah ditentukan dalam kesepakatan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan regulasi, pihak penggugat juga menyoroti aktivitas pertambangan rakyat yang disebut berlangsung tanpa RKAB di wilayah Kayuboko dan Ampibabo. Kuasa hukum mendalilkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah tersebut.
“Seharusnya ada tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran. Jangan kemudian seluruh persoalan dilempar kepada kepolisian,” ujar Hendry.
Persoalan lain yang turut dimasukkan dalam gugatan adalah program permodalan bagi koperasi pertambangan rakyat melalui BUMD. Kuasa hukum menyebut program yang menurut mereka telah dianggarkan sejak 2025 tersebut belum terealisasi.
Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kesepakatan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan penguatan koperasi pertambangan rakyat.
Atas dalil-dalil tersebut, pihak penggugat meminta PN Parigi memberikan putusan yang antara lain berkaitan dengan Keputusan Gubernur yang mereka persoalkan serta memerintahkan tergugat memenuhi kewajiban sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.
Kuasa hukum juga meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila kewajiban yang diperintahkan pengadilan nantinya tidak dilaksanakan tepat waktu.
“Hukum harus ditegakkan. Jika Gubernur tidak mampu mematuhi putusan pengadilan, maka jalur hukum Pengadilan Negeri Parigi yang akan memaksanya,” kata Hendry.
Gugatan tersebut kini menjadi perkara yang akan diuji melalui proses persidangan. Seluruh dalil mengenai dugaan wanprestasi, keabsahan keputusan gubernur, aktivitas pertambangan, hingga persoalan permodalan koperasi akan bergantung pada pembuktian para pihak di hadapan majelis hakim.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Gubernur Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait gugatan dan tudingan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak tergugat.
















