
Parimo, Updatesulawesi.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi meminta Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, dihadirkan dalam persidangan perkara gugatan terkait proyek pembangunan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.
Perkara tersebut diajukan Direktur CV Bambalemo Sulteng, Moh. Agus Surya, dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN Prg. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Juru Bicara PN Parigi, Indra Yani Gustami Prayetno, mengatakan permintaan menghadirkan Bupati muncul setelah majelis hakim menilai keterangannya diperlukan untuk memperjelas pokok perkara.
“Dalam perkara ini, penggugat mengajukan gugatan tidak melibatkan Bupati,” kata Indra Yani di Parigi, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, majelis hakim berpandangan Bupati perlu dihadirkan atau diwakili pihak yang mendapat penugasan dari Bupati untuk memberikan keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.
“Majelis hakim berpendapat bahwa pihak Bupati harus dihadirkan, baik itu Bupati maupun pihak yang ditugaskan oleh Bupati terkait pokok perkara tersebut,” ujarnya.
Indra Yani menegaskan, pemanggilan tersebut bukan berarti Bupati menjadi pihak yang dinilai bermasalah dalam perkara. Kehadiran Bupati, kata dia, diperlukan untuk membantu majelis memperoleh informasi mengenai duduk perkara secara lebih lengkap.
“Pemanggilan Bupati ini bukan karena Bupati bermasalah, tetapi agar Bupati sebagai pimpinan tertinggi bisa memberikan keterangan terkait duduk perkaranya seperti apa,” katanya.
PN Parigi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Parimo pada Rabu (23/9/2026). Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Indra Yani mengatakan Bupati dapat hadir secara langsung atau memberikan kuasa kepada pihak yang ditugaskan untuk mewakilinya.
“Sidang hari ini akan ditunda dan akan dibuka kembali pada Rabu, 7 Oktober 2026, entah Bupati yang akan datang sendiri atau memberikan kuasa kepada yang mewakili,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, LM. Arif, S.H., M.H., mengatakan gugatan diajukan CV Bambalemo Sulteng terkait pembayaran sisa anggaran proyek pembangunan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.
Menurut Arif, pihaknya mempersoalkan sisa pembayaran sebesar 75 persen yang disebut belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Ia menyebut pekerjaan proyek telah diselesaikan CV Bambalemo Sulteng dan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) serta serah terima pekerjaan.
“Jadi tinggal pencairan sisa anggarannya. Oleh Kepala Dinas Perpustakaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak dapat mencairkan, dengan alasan ada kesalahan kontrak,” kata Arif.
Arif mengatakan kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan.
Sebelum memasuki tahap persidangan, perkara tersebut telah melalui proses mediasi selama 30 hari di PN Parigi. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.
“Di dalam persidangan itu, sudah masuk dalam tahap menghadirkan saksi,” ujarnya.
Arif mengatakan pada persidangan berikutnya majelis hakim meminta Bupati Parimo dihadirkan untuk memberikan penjelasan berkaitan dengan pokok perkara.
“Ini merupakan sidang keempat dalam perkara ini. Jadi, sidang berikutnya majelis hakim akan menghadirkan Bupati,” pungkasnya.
















