
Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan yang melibatkan masyarakat dapat ditata, diawasi, dan dikelola dengan memperhatikan lingkungan serta kepentingan warga.
Hal itu disampaikan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase saat menerima kunjungan kerja anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait rencana pemberian IPR, termasuk kewajiban koperasi penerima izin dan mekanisme penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan rakyat.
Erwin mengatakan, legalisasi diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan, pengaturan hingga penertiban terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat masih berlangsung meskipun pemerintah bersama aparat telah melakukan sosialisasi dan upaya penertiban.
“Kenyataannya, aktivitas ini tetap ada, karena memang agak sulit, sudah melibatkan masyarakat setempat secara luas,” kata Erwin.
Ia menilai kondisi tersebut perlu disikapi dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat. Menurutnya, penataan melalui mekanisme legalisasi dapat menjadi salah satu jalan untuk memberikan kepastian sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah.
“Kita berharap ini agar cepat dilakukan legalisasi, agar pemerintah bisa masuk di dalam melakukan pengawasan, penertiban, pengaturan, dan juga penegasan terkait dengan pengelolaan pertambangan IPR di wilayah itu agar tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Selain aspek legalitas, Pemkab Parigi Moutong juga menyoroti manfaat ekonomi yang dapat diterima daerah dan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Erwin mengatakan, Pemkab Parigi Moutong sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum, serta unsur ESDM provinsi untuk membahas mekanisme penerimaan dari aktivitas pertambangan rakyat.
Ia berharap penerimaan yang diperoleh daerah nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk pembenahan wilayah sekitar pertambangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
“Berapa yang kita dapatkan akan kita gunakan kembali untuk pembenahan di wilayah sekitar dan untuk kesejahteraan masyarakat yang terdampak wilayah di pertambangan itu,” katanya.
Menurut Erwin, mekanisme tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dibahas dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Pemkab Parigi Moutong, kata dia, perlu mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kewajiban pemegang IPR serta besaran penerimaan yang dapat diperoleh daerah penghasil.
“Minimal ada gambaran berapa besar persentase yang akan didapat oleh daerah penghasil,” ujar Erwin.
Ia menegaskan, pembahasan pertambangan rakyat tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah. Penataan juga diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan yang menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan pengawasan serta tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
Pertemuan dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut diharapkan dapat memberikan masukan terhadap substansi yang akan diatur dalam Perda IPERA, khususnya terkait kepastian usaha, kewajiban pemegang IPR, penerimaan daerah, pengawasan lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
















