
Parimo,Updatesulawesi – Komisi II DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menindaklanjuti polemik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Muhammad Fadli, akan menghadirkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) dalam RDP tersebut.
“RDP dilaksanakan juga untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD yang dilayangkan komisi kami,” ujar Muhammad Fadli, di Parigi, Rabu,(05/02/2025).
Dalam surat Pimpinan DPRD, kata dia, pihaknya diperintahkan untuk meminta penjelasan terkait surat yang diterbitkan DisKopUKM Parigi Moutong Kemudian, menindaklanjuti pernyataan DisKopUKM yang ramai diberitakan oleh media masa, terkait koperasi pemilik IPR di Desa Buranga.
“Saya sudah mendiskusikan dengan teman-teman di Komisi II DPRD, rencananya Senin, 10 Februari 2025 kami akan mengundang DisKopUKM Parigi Moutong,” ucapnya.
Selain DisKopUKM, Komisi II DPRD akan mengundang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) , serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong.
Ia pun menyoroti perihal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Buranga belum masuk dalam Peraturah Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.
“Ini bukan persoalan revisi, kata revisi ini bukan sebuah kewajiban. Apa yang terjadi sekarang ini, wilayah tersebut tidak masuk dalam Perda,” tukasnya.
Fadli berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diundang dapat hadir dalam RDP Komisi II DPRD Parigi Moutong