
Parimo, Updatesulawesi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (21/07). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD dan dihadiri anggota DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah Adrudin Nur yang mewakili Bupati Parigi Moutong, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat DPRD, serta insan pers.
Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dibacakan oleh Abdin selaku perwakilan Ketua Pansus. Dalam laporannya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta regulasi lain yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Pansus menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif melalui serangkaian rapat kerja bersama perangkat daerah. Evaluasi difokuskan pada realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporannya, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Salah satunya adalah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, Pansus juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperbesar porsi belanja yang berdampak langsung terhadap masyarakat, serta mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas seluruh temuan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Pansus turut memberikan apresiasi kepada sejumlah perangkat daerah yang dinilai menunjukkan kinerja baik dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran. Di sisi lain, evaluasi juga diminta dilakukan terhadap OPD yang kinerjanya belum optimal agar kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD secara resmi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bagian dari tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat paripurna itu, sambutan Bupati Parigi Moutong dibacakan oleh Asisten I Setda, Adrudin Nur.
Melalui sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan, serta Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda secara objektif dan konstruktif.
Menurut Bupati, kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, lanjutnya, menerima seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi bersama DPRD dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang semakin berkualitas, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Dokumen tersebut menjadi dasar penyampaian Raperda kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk memperoleh evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
















