Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kebijakan Baru untuk Tahun 2025

×

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kebijakan Baru untuk Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan pajak.Foto akun FB Prabowo Subianto

Jakarta,Updatesulawesi – Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penutupan kas APBN Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan RI. (31/12/2024)

Dalam kegiatan ini, Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sekaligus mengumumkan sejumlah kebijakan strategis Pemerintah untuk menghadapi tahun 2025.

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Salah satu fokus utama adalah pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Baca berita lainnya :  Longki Djanggola Usulkan Reformasi Pengawasan BUMD

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan diberlakukan secara selektif dan hanya menyasar barang serta jasa mewah.

“Contohnya: private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu,” ujar Presiden.

Sebaliknya, untuk barang dan jasa non-mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami perubahan.

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0%, juga akan tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.

Baca berita lainnya :  Kemenkop UKM Apresiasi Program “Gerbang Desa” dari Parimo untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Selain itu, Pemerintah juga mengumumkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung perekonomian rakyat.

Berikut adalah rincian dari stimulus tersebut:

• Bantuan beras: 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.

• Diskon listrik: 50% bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.

• Pembiayaan industri padat karya:

Mendukung sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja.

• Insentif PPh Pasal 21: Pengurangan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Baca berita lainnya :  Pemerintah Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis

• Bebas PPh bagi UMKM: Berlaku untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung masyarakat yang paling membutuhkan.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah optimis bahwa perekonomian Indonesia akan tetap tangguh dan inklusif di tahun 2025.

Total Views: 106
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *