
Parimo, Updatesulawesi.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong melayangkan ultimatum kepada Inspektorat dan pihak terkait agar segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah yang menuai polemik, khususnya mengenai addendum pekerjaan.
Pansus menegaskan tidak akan melanjutkan pembahasan apabila pada agenda rapat berikutnya dokumen pendukung yang diminta kembali tidak diserahkan.
Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang anggota Pansus usai rapat pembahasan LHP BPK di DPRD Parigi Moutong, Senin (13/07). Menurutnya, keberadaan dokumen menjadi syarat utama agar pembahasan dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Pokoknya intinya kalau besok itu tidak disertai dengan dokumen, maka tidak usah ada pembahasan,” tegas anggota Pansus.
Pansus menilai sejumlah pertemuan yang telah berlangsung belum menghasilkan kemajuan berarti. Pembahasan dinilai lebih banyak diwarnai penjelasan lisan, sementara dokumen yang menjadi dasar untuk mengklarifikasi berbagai persoalan belum juga disampaikan kepada dewan.
Kondisi tersebut, menurut Pansus, menyulitkan proses pengawasan karena setiap dugaan maupun penjelasan yang disampaikan tidak dapat diverifikasi secara menyeluruh tanpa didukung bukti administrasi yang lengkap.
Untuk memperjelas duduk persoalan, Pansus kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tim Inspektorat, pihak Dinas Perpustakaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Pertemuan dengan Inspektorat dan perpustakaan tidak pernah ada titik temunya,” ujarnya.
Dalam agenda lanjutan, Pansus juga berencana mengonfrontasi sejumlah pejabat yang terlibat dalam proyek, termasuk kepala dinas pada periode sebelumnya, kepala dinas yang menjabat saat ini, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai proses pelaksanaan proyek maupun addendum yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan.
Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pansus dalam menyusun rekomendasi resmi. DPRD membuka kemungkinan memberikan rekomendasi administratif kepada pemerintah daerah maupun menyampaikan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Adapun nanti rekomendasinya ke aparat penegak hukum atau ke bupati, itu nanti menjadi keputusan internal Pansus,” katanya.
Pansus menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, seluruh pihak yang dipanggil diharapkan bersikap kooperatif dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan agar proses klarifikasi dapat berjalan secara transparan, objektif, dan menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
















