Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD PARIGI MOUTONG

BPK Temukan Selisih Harga dan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Parigi Moutong, Dinkes Beri Penjelasan

×

BPK Temukan Selisih Harga dan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Parigi Moutong, Dinkes Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Tim Media Partner)

Parimo,Updatesulawesi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap dua temuan dalam pengelolaan pengadaan obat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong. Temuan tersebut meliputi adanya selisih harga pengadaan obat serta ditemukannya stok obat yang telah kedaluwarsa di sejumlah puskesmas.

Kedua temuan itu menjadi salah satu materi pembahasan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang digelar pada Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Arman Lawaha dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, menegaskan pihaknya menerima seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

“Kami akan mengikuti rekomendasi tersebut, bukan menolaknya. Itu merupakan pendapat kami terhadap temuan BPK,” ujar Darlin.

Salah satu temuan BPK berkaitan dengan adanya selisih harga dalam pengadaan obat yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan harga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan.

Baca berita lainnya :  Bupati Parigi Moutong Jemput Aspirasi Warga Sausu–Balinggi, Infrastruktur hingga Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas

Menanggapi hal itu, Darlin menjelaskan bahwa proses pengadaan obat telah dilaksanakan pada Maret 2026, sedangkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur penyesuaian harga baru diterbitkan pada Juli 2026.

Menurutnya, perbedaan waktu antara proses pengadaan dan terbitnya kebijakan baru menjadi penyebab munculnya selisih harga sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.

“Pengadaan obat yang kami lakukan berlangsung pada bulan Maret, sementara Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur penyesuaian harga baru terbit pada bulan Juli. Perbedaan waktu inilah yang menyebabkan adanya selisih harga,” jelasnya.

Darlin juga menegaskan bahwa berdasarkan pembahasan dalam rapat, temuan tersebut tidak mengarah pada adanya kerugian daerah yang harus dipulihkan. Ia menyebut BPK lebih menekankan agar mekanisme pengadaan ke depan menyesuaikan ketentuan terbaru sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Baca berita lainnya :  Reses DPRD di Sidoan Serap Aspirasi Warga, Bahas Pertanian hingga Edukasi Sosial

Selain persoalan harga, BPK juga menemukan masih adanya stok obat yang telah melewati masa kedaluwarsa di beberapa puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong.

Menanggapi hal tersebut, Darlin menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan telah menerapkan sistem pengawasan terhadap masa berlaku obat melalui pemantauan berkala di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila ditemukan obat yang telah memasuki masa kedaluwarsa, kata dia, stok tersebut akan segera ditarik dan diproses sesuai mekanisme retur maupun prosedur pengelolaan obat yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong, Yusrin, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Menurutnya, setelah LHP diterbitkan, fokus seluruh perangkat daerah adalah melaksanakan rekomendasi auditor, bukan lagi memperdebatkan hasil pemeriksaan.

“Kami pada prinsipnya mendorong apa yang menjadi temuan BPK harus segera ditindaklanjuti. Apa yang menjadi keputusan BPK itulah yang harus dijalankan. Setelah keluar LHP tidak ada lagi perdebatan soal itu,” tegas Yusrin.

Sementara itu, Ketua Pansus Arman Lawaha meminta seluruh OPD yang menjadi objek pemeriksaan bersikap terbuka selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai rekomendasi BPK.

Baca berita lainnya :  Reses DPRD di Parigi Tengah, Nelayan Terima Bantuan Jaket Pelampung dan Sampaikan Aspirasi

Pembahasan LHP BPK oleh Pansus DPRD Parigi Moutong masih akan berlanjut dalam sejumlah agenda berikutnya. DPRD menargetkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Total Views: 1
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *