Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kalapas Boalemo: Pegawai yang Ditangkap Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin

×

Kalapas Boalemo: Pegawai yang Ditangkap Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin

Sebarkan artikel ini
(Foto: Edit by AI Generated)

Boalemo,Updatesulawesi.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Boalemo, Agus Risdianto, membenarkan adanya seorang pegawai Lapas Boalemo yang ditangkap oleh pihak kepolisian.

Namun, Agus menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara yang dilakukan Polres Pohuwato untuk memastikan status serta keterlibatan pegawai tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.

“Memang benar ada salah satu pegawai kami yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, kami masih menunggu tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kepolisian,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Menurut Agus, pihak Lapas Boalemo belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkara tersebut karena proses pemeriksaan oleh kepolisian masih berlangsung.

“Jadi, kami belum bisa memberikan jawaban pasti apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, karena saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak Polres Pohuwato,” ujarnya.

Baca berita lainnya :  Gagal Jadi Finalis 2025, Mahasiswa UIN Datokarama Ini Bangkit dan Kini Lolos Duta Bahasa 2026

Agus menjelaskan, pegawai tersebut baru beberapa bulan dipindahtugaskan dari Lapas Pohuwato ke Lapas Boalemo. Selama bertugas di Lapas Boalemo, pegawai tersebut disebut memiliki catatan ketidakhadiran di tempat kerja.

“Pegawai tersebut baru beberapa bulan dipindahkan dari Lapas Pohuwato ke Lapas Boalemo. Selama berada di sini, yang bersangkutan memang jarang masuk kantor,” katanya.

Agus juga mengatakan, saat penangkapan berlangsung, pegawai tersebut sedang tidak melaksanakan tugas. Penangkapan disebut terjadi di luar jam kerja dan di luar lokasi tempatnya bertugas.

“Pada saat kejadian penangkapan, yang bersangkutan tidak masuk kantor. Penangkapan itu juga terjadi di luar jam kantor dan jauh dari lokasi tempat kerja,” ujar Agus.

Terkait kedisiplinan, Agus mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh pihak Lapas Boalemo. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran atau tidak masuk kerja.

Baca berita lainnya :  Anang Romdloni: Integrasi NOP-NIB Bisa Dongkrak Pendapatan Daerah

“Sebagai tambahan informasi, pegawai tersebut sebelumnya pernah kami berikan atau dijatuhi hukuman disiplin terkait pelanggaran disiplin, yakni tidak masuk kerja. Hukuman disiplin itu diberikan sebelum terjadinya penangkapan,” jelasnya.

Meski demikian, Agus menegaskan persoalan disiplin kepegawaian tersebut merupakan hal yang berbeda dengan perkara hukum yang kini ditangani Polres Pohuwato.

Pihak Lapas Boalemo, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pegawai tersebut.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan, Agus memastikan pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu pengembangan dari pihak kepolisian. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan pegawai tersebut, kami akan memproses status kepegawaiannya secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca berita lainnya :  Diduga Sedot Solar Subsidi untuk Tambang Galian C, Aktivitas Dewo Satria di Sausu Taliabo Disorot

Agus juga memastikan Lapas Boalemo tidak akan menghalangi proses hukum maupun menutup-nutupi perkara tersebut.

“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini dan tidak akan menghalangi proses hukum yang ada. Kami berkomitmen untuk menghormati serta mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar penangkapan pegawai tersebut.

Status hukum dan dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih menunggu hasil pemeriksaan serta pengembangan perkara oleh Polres Pohuwato.

Dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Kepastian mengenai keterlibatan maupun kesalahan yang bersangkutan harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Total Views: 35
Example 728x90
Penulis: NurfitaEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *