
Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menyalurkan bantuan gas gratis kepada masyarakat. Pada tahap keempat tahun 2026, sebanyak 497 tabung gas dialokasikan untuk warga di Kecamatan Parigi yang tersebar di tiga desa dan dua kelurahan.
Camat Parigi, Susanti, menjelaskan bahwa penyaluran tersebut merupakan tahap terakhir program bantuan gas gratis pemerintah daerah pada 2026. Bantuan menyasar masyarakat di Desa Martasari, Desa Pambalowo, Desa Olaya, Kelurahan Masigi, dan Kelurahan Maesa.
“Bantuan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” kata Susanti saat diwawancarai, Selasa (27/10/2026).
Ia mengatakan, bantuan diprioritaskan bagi warga yang belum menerima gas pada tahap sebelumnya, khususnya masyarakat yang belum mendapatkan bagian pada distribusi tahap ketiga.
Menurut Susanti, jadwal dan kuota penyaluran ditentukan berdasarkan informasi dari Disperindag kepada pihak kecamatan. Sepanjang 2026, distribusi dilakukan dengan jeda sekitar dua hingga tiga bulan, menyesuaikan jadwal pengiriman dan ketersediaan pasokan.
Ia menegaskan, penyaluran yang telah memasuki tahap keempat tidak berarti setiap warga menerima bantuan hingga empat kali. Penerima dibagi berdasarkan kloter agar bantuan tidak diberikan berulang kali kepada orang yang sama.
“Pada umumnya, satu nama penerima mendapatkan jatah satu kali dalam kurun waktu satu tahun,” jelasnya.
Pengambilan Bisa Diwakilkan Anggota KeluargaUntuk memudahkan masyarakat, pengambilan bantuan gas gratis dapat diwakilkan oleh anggota keluarga. Istri, orang tua, maupun anak dapat mengambil bantuan atas nama penerima, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi identitas.
Perwakilan juga harus tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) serta melengkapi keterangan dan tanda tangan sesuai ketentuan yang berlaku.Susanti mengimbau warga yang telah terdaftar sebagai penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Warga yang Belum Menerima Diminta Melapor, Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum pernah mendapatkan bantuan gas gratis, Susanti meminta agar segera melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Laporan tersebut akan diteruskan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, data awal penerima bantuan bersumber dari Dinas Sosial, sedangkan pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan menetapkan sendiri daftar penerima.
“Kalau ada warga yang belum mendapatkan bantuan, silakan melapor ke pemerintah desa atau kelurahan. Nantinya, laporan itu diteruskan ke dinas terkait,” ujarnya.
Pemerintah berharap penyaluran bantuan gas gratis dapat menjangkau masyarakat sesuai sasaran. Warga juga diimbau mengikuti mekanisme pendataan dan distribusi yang telah ditetapkan agar pelaksanaan program berjalan tertib dan tepat sasaran.
















