Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Resmob Polres Parigi Moutong Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Penjualan LPG 3 Kg di Atas Harga Beli

×

Resmob Polres Parigi Moutong Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Penjualan LPG 3 Kg di Atas Harga Beli

Sebarkan artikel ini
(Foto: Istimewa)

Parimo, Updatesulawesi.id – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong mengamankan dua orang berinisial MH (42) dan FR (20) yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan kembali tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Bolano Lambunu dan diamankan pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, polisi memperoleh informasi bahwa tabung LPG 3 kilogram tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengumpul di wilayah Kota Palu dengan harga Rp40.000 per tabung.

Baca berita lainnya :  Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Bantaya Ditangkap Polisi di Parigi Barat

Tabung-tabung tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pedagang kecil di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, Mepanga, dan Moutong dengan harga Rp50.000 per tabung.

Dari selisih harga pembelian dan penjualan tersebut, terdapat perbedaan sebesar Rp10.000 per tabung. Namun, informasi mengenai asal pasokan, harga, dan jalur distribusi itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Saat diamankan, kedua orang tersebut dilaporkan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Dugaan praktik pengangkutan dan penjualan kembali LPG 3 kilogram tersebut menjadi perhatian karena gas bersubsidi itu diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi pemerintah.

Baca berita lainnya :  Polisi Ringkus Pria Asal Sulsel dalam Kasus Penggelapan Motor di Parigi Moutong

Distribusi LPG 3 kilogram harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai jalur penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Karena itu, penelusuran terhadap asal pasokan, pihak yang terlibat, serta mekanisme penjualan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi LPG bersubsidi.

Meski demikian, selisih harga pembelian dan penjualan saja tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang diperoleh, serta ketentuan hukum yang relevan.

Baca berita lainnya :  Kasus Dugaan Fitnah hingga Pemerasan, Akun “Pantau Kinerja Parimo” Resmi Dipolisikan

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai jumlah tabung yang diamankan, status hukum kedua orang tersebut, serta tindak lanjut penanganan perkara belum tersedia dalam keterangan awal yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Polisi diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, termasuk asal-usul LPG, tujuan distribusi, dan dugaan pelanggaran yang sedang didalami.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Total Views: 5
Example 728x90
Editor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *