Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKesehatan

Keluarga Korban Bingung Biaya Visum, Direktur RSUD Anuntaloko Akui Miskomunikasi

×

Keluarga Korban Bingung Biaya Visum, Direktur RSUD Anuntaloko Akui Miskomunikasi

Sebarkan artikel ini
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Astar Baturangka. (Foto: Yunus)

Parimo, Updatesulawesi.id – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Astar Baturangka, mengakui adanya miskomunikasi antarp petugas rumah sakit terkait informasi pembiayaan pemeriksaan visum bagi korban kekerasan.

Ia menegaskan, korban kekerasan yang masuk kategori pelayanan anak berusia di bawah 19 tahun mendapatkan pembiayaan melalui skema Berani Sehat sehingga tidak dikenakan biaya.

Penjelasan tersebut disampaikan Astar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026) sore, menyusul pemberitaan mengenai perbedaan informasi yang diterima keluarga korban dugaan pemukulan terkait biaya pemeriksaan visum di RSUD Anuntaloko.

“Memang terjadi miskomunikasi di antara mereka. Ada beberapa kebijakan yang sudah berjalan, tetapi belum terinformasikan dengan maksimal,” kata Astar.

Menurut Astar, skema pembiayaan pelayanan korban kekerasan saat ini dibedakan berdasarkan kelompok usia. Korban berusia di bawah 19 tahun masuk kategori anak, sedangkan korban berusia 19 tahun ke atas masuk kategori dewasa.

Untuk korban kategori anak, pembiayaan pelayanan telah masuk dalam skema Berani Sehat yang berkaitan dengan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Untuk kategori anak itu di Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, masuk dalam skema Berani Sehat. Itu memang tidak bayar,” ujarnya.

Baca berita lainnya :  Pekerja Kristen BRI Parigi Gelar Ibadah Oikumene Rutin, Perkuat Kebersamaan di Lingkungan Kerja

Sementara itu, korban kekerasan kategori dewasa masih dikenakan biaya sesuai ketentuan pembiayaan yang berlaku. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tengah menyiapkan kebijakan agar pelayanan tersebut nantinya dapat ditanggung melalui program Sehat Bersama.

Astar mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan di Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong melalui penyusunan Peraturan Bupati.

“Skema untuk kategori dewasa di atas 19 tahun itu yang bayar. Tetapi, rencananya akan tidak bayar. Masih menunggu Peraturan Bupati terkait skema Sehat Bersama. Itu masih dalam proses di Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Terkait biaya pemeriksaan visum atas permintaan penyidik kepolisian, Astar menjelaskan bahwa penentuan pembiayaan juga perlu mempertimbangkan skema jaminan kesehatan serta latar belakang kejadian yang dialami korban.

Ia menyebut terdapat skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Berani Sehat serta skema non-JKN.

“Yang ditanggung oleh negara itu dilihat latar belakang kejadian masalahnya seperti apa. Kalau disebabkan karena tawuran, itu kayaknya tidak ditanggung. Tetapi kalau dia dipukul tanpa salah, itu yang ditanggung oleh negara,” katanya.

Baca berita lainnya :  Plt Ketua PGRI Parimo Minta Pengurus Tak Terprovokasi Isu Internal

Astar menambahkan, unsur kesengajaan dalam suatu perkelahian juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pembiayaan.

Namun, penjelasan tersebut sekaligus menyisakan kebutuhan akan kepastian prosedur dan kriteria pembiayaan, terutama bagi korban tindak pidana yang membutuhkan pemeriksaan visum untuk kepentingan proses hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 49 ayat (1) mengatur kewenangan penyidik meminta keterangan kepada ahli kedokteran forensik, dokter, dan/atau ahli lainnya untuk kepentingan peradilan terhadap korban yang mengalami luka dan diduga akibat tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 52 mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan dibebankan kepada negara. Ketentuan tersebut menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam memperjelas mekanisme pembiayaan pemeriksaan visum atas permintaan penyidik.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah keluarga korban dugaan pemukulan mempertanyakan kepastian biaya visum di RSUD Anuntaloko.

Saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), keluarga korban memperoleh informasi bahwa pemeriksaan visum biasanya dikenakan biaya. Namun, ketika diarahkan ke bagian informasi, keluarga justru menerima penjelasan bahwa pelayanan tersebut tidak dipungut biaya.

Baca berita lainnya :  MUI Dukung BNN Larang Vape: Negara Tak Boleh Kalah dari Tren yang Mengancam Generasi

Perbedaan keterangan dari petugas tersebut membuat keluarga kebingungan mengenai kepastian biaya dan prosedur pelayanan yang harus ditempuh.

Astar mengakui, kondisi tersebut terjadi karena informasi mengenai kebijakan yang telah diberlakukan belum tersampaikan secara menyeluruh kepada seluruh petugas pelayanan.

“Pada prinsipnya terjadi miskomunikasi antara pemberi pelayanan karena belum menerima informasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia pun mengimbau bidang terkait di lingkungan RSUD Anuntaloko untuk meningkatkan sosialisasi kebijakan internal agar seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama ketika memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Melalui kesempatan itu, saya mengimbau kepada bidang terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dijalankan,” tutupnya.

Kejelasan informasi mengenai pembiayaan visum menjadi hal penting agar masyarakat, khususnya korban kekerasan, tidak kebingungan saat mengakses pelayanan kesehatan sekaligus memperoleh kepastian dalam proses hukum.

Total Views: 212
Example 728x90
Penulis: Nurfita PakayaEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *