Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parigi Moutong

Mantan Kades Bambalemo di Amankan Pihak Polres Parimo,Dugaan Korupsi

×

Mantan Kades Bambalemo di Amankan Pihak Polres Parimo,Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Proses penyerahan tersangka dan dokumen oleh pihak Polres Parigi Moutong kepada Kejaksaan Negeri Parigi,Dok Humas Polres Parigi Moutong

Parimo,Updatesulawesi – Mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, berinisial IA (51), resmi diamankan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong (Parimo). IA diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Melalui rilis resmi yang disampaikan pada Kamis, 5 Juni 2025, pihak kepolisian menyebut bahwa IA diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp336.136.004.

Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2021, Desa Bambalemo saat itu menerima dana desa sebesar Rp974.854.801.

Baca berita lainnya :  Fadli : WPR di Teken Bupati Rancu dan Janggal

Namun, dalam pelaksanaannya, IA yang menjabat sebagai kepala desa kala itu, diduga melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tanpa melalui mekanisme musyawarah serta tanpa menerbitkan Peraturan Desa yang semestinya sebagai landasan hukum perubahan tersebut.

Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.AP., mengungkapkan bahwa selain sebagai kepala desa, IA juga bertindak langsung sebagai pelaksana sejumlah proyek fisik yang dibiayai oleh dana desa.

Baca berita lainnya :  Ratusan Abnaulkhairat Parigi Moutong Beri Waktu Tiga Hari Ke Polri Tangkap Fuad Plered

Sejumlah pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun dalam APB Desa 2021.

“Inspektorat telah melakukan perhitungan dan menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp336.136.004. Temuan ini dituangkan dalam dokumen resmi bernomor 700.1.2.2/105/RHS/INSPEKTORAT tertanggal 29 Juli 2024,” jelas Iptu Agus Salim.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, IA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 18 dan Pasal 64 KUHP.

Baca berita lainnya :  Abdul Sahid Tinjau Langsung Bencana di Kecamatan Sausu

“Berkas perkara IA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Selanjutnya, tersangka telah kami serahkan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Agus Salim.

Total Views: 298
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *