Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPeristiwa

SPBU Kampal dan Toboli Disorot, FPRB Minta Sanksi Tegas dari BPH Migas

×

SPBU Kampal dan Toboli Disorot, FPRB Minta Sanksi Tegas dari BPH Migas

Sebarkan artikel ini
Rapat evaluasi penanganan karhutla di Posko Induk Toboli, sabtu 07/02/2026. (Foto: Istimewa)

Parimo, Updatesulawesi.id – Kinerja SPBU Kampal dan SPBU Toboli menuai sorotan keras setelah dinilai menghambat operasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Parigi Moutong. Sorotan tersebut mencuat dalam rapat evaluasi penanganan karhutla di Posko Induk Toboli, Sabtu (07/02/2026).

Sejumlah peserta rapat mengungkap kendala serius dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan penyuplai air milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta armada pemadam kebakaran.

Hambatan pengisian BBM di dua SPBU itu disebut berdampak langsung pada lambatnya proses pemadaman di wilayah Kecamatan Siniu dan Kecamatan Parigi Utara yang hingga kini masih rawan perluasan kebakaran.

Baca berita lainnya :  Dua Kasus di Donggala dan Buol Disetop, RJ Dinilai Penuhi Syarat Formil dan Materil

Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Parigi Moutong, Arifin Lamalindu, menilai pengelola SPBU seharusnya memahami situasi darurat bencana, bukan justru memperumit operasional di lapangan.

“Dalam kondisi karhutla, kendaraan pemadam harus jadi prioritas. Tidak boleh ada alasan administratif yang menghambat upaya penyelamatan masyarakat dan lingkungan,” tegas Arifin.

Ia menegaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah menerapkan kebijakan darurat sejak Desember 2025.

Kebijakan itu mencakup relaksasi penggunaan barcode atau QR Code BBM bersubsidi serta instruksi agar SPBU di wilayah bencana beroperasi selama 24 jam.

Baca berita lainnya :  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

Menurut Arifin, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan distribusi BBM bagi armada penanganan bencana berjalan cepat dan tanpa hambatan.

“Relaksasi aturan sudah jelas. Jika masih ada SPBU yang tidak mendukung, itu harus dievaluasi serius,” ujarnya.
Tak hanya meminta evaluasi, FPRB secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk merekomendasikan sanksi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian ESDM terhadap SPBU yang dinilai tidak patuh pada kebijakan darurat.

Baca berita lainnya :  “Kapal Kosong Enam” Tenggelam, Evakuasi Cepat Selamatkan Semua ABK

“Jika terbukti menghambat penanganan karhutla, kami mendesak Pemda segera mengusulkan sanksi ke BPH Migas. Ini menyangkut keselamatan publik,” kata Arifin.

Peserta rapat juga meminta pemerintah daerah, Pertamina, dan instansi terkait segera turun tangan memastikan ketersediaan BBM bagi armada pemadam tetap terjamin.
Desakan itu muncul karena kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Siniu dan Parigi Utara masih berpotensi meluas.

Ketersediaan BBM dinilai menjadi faktor krusial untuk menekan penyebaran api sekaligus mengurangi dampak asap yang mengancam kesehatan masyarakat.

Total Views: 139
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *