
Parimo, Updatesulawesi.id – Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 milik Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Parigi menuai sorotan publik setelah memuat paket kegiatan bertajuk “Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS” senilai Rp1.783.616.000.
Paket dengan kode 64191170 itu tercantum dalam sistem RUP di bawah Kementerian Perhubungan melalui satuan kerja UPP Parigi. Yang menjadi perhatian, pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam skema pengadaan pemerintah, padahal secara umum gaji pegawai masuk kategori belanja pegawai, bukan pengadaan barang dan jasa.
Dalam dokumen tersebut, jenis pengadaan ditulis sebagai “jasa lainnya” dengan metode pemilihan “dikecualikan”. Formulasi itu memunculkan pertanyaan karena pembayaran gaji ASN tidak menghasilkan output barang maupun jasa sebagaimana konsep pengadaan pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan pemerintah merupakan proses memperoleh barang atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Sementara itu, pembayaran gaji dan tunjangan ASN merupakan kewajiban negara kepada pegawai yang mekanisme pencairannya dilakukan melalui sistem administrasi keuangan negara, bukan melalui proses pengadaan sebagaimana proyek konstruksi, pengadaan barang, atau jasa lainnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan gaji dan tunjangan ASN dalam kelompok belanja pegawai sebagai bentuk kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pencantuman belanja pegawai ke dalam dokumen RUP dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Pasalnya, sistem RUP selama ini identik dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan proses pemilihan penyedia.
Meski dalam dokumen tersebut tidak terlihat adanya proses tender maupun penunjukan penyedia, pertanyaan tetap muncul terkait alasan pembayaran gaji dan tunjangan PNS dimasukkan sebagai paket pengadaan dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Secara administratif, pencantuman itu belum tentu otomatis melanggar aturan apabila hanya sebatas penayangan informasi anggaran dan tidak menggunakan mekanisme pengadaan penyedia barang/jasa.
Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat penggunaan mekanisme pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, melibatkan pihak ketiga tanpa dasar hukum, atau terjadi pergeseran klasifikasi belanja negara, maka hal tersebut dapat menjadi temuan administratif hingga objek pemeriksaan aparat pengawas.
Dokumen RUP itu juga mencantumkan sumber pendanaan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan jadwal pelaksanaan kegiatan berlangsung mulai Februari hingga Desember 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPP Parigi maupun Kementerian Perhubungan belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pembayaran gaji dan tunjangan PNS dicantumkan dalam dokumen RUP pengadaan pemerintah.
















