Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Perikanan

Pengakuan DKP Parimo Buka Celah Dugaan Penyalahgunaan Barcode Solar Subsidi dan Penggunaan Identitas Pribadi Berpotensi Pidana

×

Pengakuan DKP Parimo Buka Celah Dugaan Penyalahgunaan Barcode Solar Subsidi dan Penggunaan Identitas Pribadi Berpotensi Pidana

Sebarkan artikel ini
Aktivitas di SPBU Kampal.

Parimo, Updatesulaesi.id – Seorang pemilik kapal nelayan di Kabupaten Parigi Moutong dibuat terkejut ketika hendak mengurus barcode BBM subsidi untuk kapalnya di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Bukannya memperoleh barcode baru, ia justru diberitahu bahwa barcode atas nama kapalnya telah lebih dulu terdaftar aktif.

Yang mengejutkan, pemilik kapal tersebut mengaku tidak pernah sekalipun mengajukan permohonan barcode BBM bersubsidi. Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun untuk mengurusnya.

Temuan itu kemudian ditelusuri lebih lanjut. Dari hasil penelusuran media, pemilik kapal benar-benar tidak mengetahui proses penerbitan barcode tersebut. Bahkan, mereka mengaku tidak pernah menandatangani ataupun memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk mengurus barcode atas nama kapalnya.

Fakta tersebut membuka dugaan serius adanya pihak tertentu yang diduga mendaftarkan barcode BBM subsidi menggunakan identitas kapal milik nelayan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Solar bersubsidi yang diperoleh melalui barcode tersebut diduga tidak pernah dinikmati oleh nelayan yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.

Dalam penelusuran yang dilakukan media, nama seorang pria berinisial Darlan disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan praktik tersebut. Darlan diduga menggunakan barcode yang diterbitkan atas nama kapal milik nelayan untuk memperoleh solar bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kepada pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun penambang galian C di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Baca berita lainnya :  DKP Parigi Moutong Diduga Lalai, Barcode Solar Subsidi Terbit Tanpa Persetujuan Pemilik Kapal

Praktik tersebut diduga dilakukan karena alasan ekonomi. Solar bersubsidi memiliki harga jauh lebih murah dibandingkan solar nonsubsidi sehingga memberikan keuntungan bagi pihak yang menjual maupun membeli. Namun di sisi lain, negara berpotensi mengalami kerugian, sementara nelayan kehilangan hak atas subsidi yang semestinya mereka terima.

Celah dalam sistem penerbitan barcode turut diakui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Bidang Perizinan DKP Parigi Moutong, Mashening, S.Pi, mengakui pihaknya tidak pernah melakukan konfirmasi ulang kepada pemilik kapal setelah barcode diserahkan kepada pihak yang datang membawa surat kuasa.

“Berkas pengajuan mereka lengkap, jadi kami keluarkan barcode BBM-nya,” dalih Mashening saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam mekanisme verifikasi administrasi. Selama berkas dinilai lengkap dan disertai surat kuasa, barcode dapat diterbitkan tanpa memastikan langsung kepada pemilik kapal apakah benar mereka mengetahui dan menyetujui proses tersebut.

Mashening menjelaskan, sebelum barcode diterbitkan pihaknya memang meminta Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) melakukan pengecekan keberadaan kapal. Namun, verifikasi tersebut hanya sebatas memastikan kapal benar-benar ada, bukan memastikan pemilik kapal memberikan persetujuan terhadap pengurusan barcode atas namanya.

Baca berita lainnya :  DKP Parigi Moutong Diduga Lalai, Barcode Solar Subsidi Terbit Tanpa Persetujuan Pemilik Kapal

Dengan mekanisme tersebut, muncul potensi penyalahgunaan apabila surat kuasa digunakan tanpa sepengetahuan pemilik kapal.

Akibat dugaan praktik tersebut, nelayan tidak hanya kehilangan akses terhadap solar subsidi yang menjadi haknya, tetapi juga berpotensi menghadapi persoalan administratif apabila barcode atas nama kapalnya tercatat digunakan tidak sesuai peruntukan.

Padahal, program BBM subsidi disiapkan pemerintah untuk membantu menekan biaya operasional nelayan agar kegiatan penangkapan ikan tetap berjalan dan kesejahteraan masyarakat pesisir meningkat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebelumnya, media juga mengungkap dugaan pengalihan solar bersubsidi dari sektor pertanian maupun perikanan kepada aktivitas pertambangan ilegal, termasuk dugaan penyimpangan distribusi di SPBU Sausu yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Apabila seluruh dugaan tersebut saling berkaitan, maka praktik penyalahgunaan subsidi diduga tidak lagi bersifat insidental, melainkan berpotensi menjadi pola yang melibatkan berbagai tahapan mulai dari penerbitan barcode hingga distribusi BBM di lapangan.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan sesuai peruntukannya.

Baca berita lainnya :  DKP Parigi Moutong Diduga Lalai, Barcode Solar Subsidi Terbit Tanpa Persetujuan Pemilik Kapal

Sementara itu, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

Apabila dalam proses penerbitan barcode ditemukan penggunaan identitas pemilik kapal tanpa persetujuan atau adanya dugaan pemalsuan surat kuasa, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, mekanisme penerbitan barcode yang dilakukan tanpa verifikasi langsung kepada pemilik kapal juga berpotensi menjadi perhatian dari aspek administrasi pemerintahan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan pejabat didasarkan pada asas kecermatan, kehati-hatian, dan akuntabilitas.

Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan barcode BBM subsidi tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengurus barcode tanpa persetujuan pemilik kapal, pihak yang menikmati solar bersubsidi, serta mengevaluasi mekanisme penerbitan barcode di DKP Kabupaten Parigi Moutong agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.

Total Views: 48
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *