
Parimo, Updatesulawesi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Parigi Moutong, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan dihadiri Wakil Bupati H. Abdul Sahid, para anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers dari berbagai media.
Dalam forum tersebut, Ketua Panitia Khusus DPRD, Arman Lawaha, menyampaikan perkembangan hasil pembahasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
Menurut Arman, pembahasan LHP BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Melalui proses tersebut, DPRD memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan sesuai ketentuan.
Selama menjalankan tugasnya, Panitia Khusus telah melaksanakan berbagai tahapan pembahasan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, hingga perangkat daerah terkait. Selain itu, Pansus juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah rekomendasi BPK, peninjauan lapangan, serta pemeriksaan terhadap sampel pekerjaan fisik dan pengelolaan aset daerah.
Namun, Arman mengungkapkan bahwa hingga batas waktu yang telah ditetapkan, seluruh pembahasan belum dapat diselesaikan secara menyeluruh. Masih terdapat sejumlah temuan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi Panitia Khusus, di antaranya kompleksitas sejumlah temuan yang membutuhkan klarifikasi tambahan, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung dari beberapa perangkat daerah, perlunya verifikasi lapangan terhadap pekerjaan fisik dan aset daerah, serta proses koordinasi dengan pihak ketiga dalam penyelesaian rekomendasi BPK RI.
“Oleh karena itu, demi menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berkualitas serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Panitia Khusus memohon persetujuan rapat paripurna untuk memberikan tambahan waktu pembahasan beberapa hari ke depan,” ujar Arman Lawaha saat membacakan laporan Pansus.
Permohonan perpanjangan waktu tersebut, lanjutnya, bukan semata-mata karena belum rampungnya pembahasan, melainkan sebagai bentuk komitmen DPRD untuk memastikan seluruh rekomendasi yang akan disampaikan benar-benar berdasarkan hasil kajian yang mendalam dan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Dengan adanya tambahan waktu, Panitia Khusus diharapkan dapat menuntaskan seluruh proses pembahasan secara lebih cermat, termasuk menyelesaikan verifikasi atas temuan-temuan yang masih memerlukan pendalaman. Hasil akhir pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka menindaklanjuti seluruh catatan BPK RI.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
















