Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan LPJ Fiktif Program Stunting Jadi Sorotan, DPRD Parigi Moutong Desak Audit Investigatif DP3AP2KB

×

Dugaan LPJ Fiktif Program Stunting Jadi Sorotan, DPRD Parigi Moutong Desak Audit Investigatif DP3AP2KB

Sebarkan artikel ini
(Foto: AI Genarated)

Parimo, Updatesulawesi.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi mendesak Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan sejumlah kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Srikandi Puja Passau, dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai tindak lanjut pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK. DPRD secara tegas meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan melakukan audit investigatif guna mengungkap fakta di balik dugaan penyimpangan yang terjadi.

Sorotan utama mengarah pada pelaksanaan Program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dan Mini Lokakarya (Minlok) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pembayaran uang transportasi peserta senilai Rp213.835.000. Dari nilai tersebut, sekitar Rp81.500.000 telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih tersisa potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp130.775.000 yang hingga kini belum dipulihkan.

Temuan BPK juga mengungkap fakta yang memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi dalam dokumen pertanggungjawaban. Dari hasil uji petik, sejumlah peserta yang dalam LPJ tercatat menerima uang transportasi Rp75 ribu, mengaku hanya menerima Rp50 ribu.

Baca berita lainnya :  BPBD Parigi Moutong Terima Bantuan BNPB, Perkuat Respons Darurat Bencana

Bahkan ditemukan nama peserta yang tetap tercantum sebagai penerima meski tidak menghadiri kegiatan, serta seorang koordinator Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang menyatakan tidak pernah menerima uang transportasi, walaupun namanya tercantum dalam daftar penerima.Rangkaian temuan tersebut tidak lagi sekadar menggambarkan kesalahan administratif.

Apabila nantinya terbukti bahwa data dalam laporan pertanggungjawaban sengaja dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik mengenai jumlah peserta, nominal pembayaran maupun tanda terima, maka dokumen tersebut dapat dikualifikasikan sebagai LPJ fiktif. Namun demikian, kesimpulan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit investigatif dan proses hukum yang berwenang.

Dari perspektif hukum pidana, apabila penyusunan dokumen dilakukan secara sadar dengan mengetahui bahwa isinya tidak sesuai fakta, kondisi tersebut dapat mengarah pada adanya unsur mens rea atau niat jahat (criminal intent). Unsur inilah yang membedakan antara kesalahan administratif karena kelalaian dengan dugaan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca berita lainnya :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Alasan bahwa sebagian dana transportasi dialihkan untuk membiayai operasional kegiatan seperti bahan bakar kendaraan, konsumsi, penginapan, sewa sopir, alat tulis kantor maupun pemeliharaan kendaraan juga menjadi perhatian serius.

Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap rupiah APBD wajib digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pengalihan anggaran dengan cara mengurangi hak peserta tanpa mekanisme perubahan anggaran yang sah tidak dibenarkan dalam tata kelola keuangan daerah.

Praktik semacam itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, beserta ketentuan lain yang mewajibkan setiap penggunaan APBD dilakukan secara tertib, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

Apabila hasil audit investigatif maupun proses penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat dianalisis berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita lainnya :  Puncak Kemarau Diprediksi Agustus, BPBD Dorong Langkah Mitigasi Dini

Meski demikian, penetapan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan.

Dalam rekomendasinya, DPRD juga meminta Inspektorat memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara menyeluruh.

Selain DP3AP2KB, audit investigatif juga diminta dilakukan terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kesehatan terkait pengadaan obat-obatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sikap DPRD tersebut menunjukkan bahwa temuan BPK tidak lagi dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Lembaga legislatif menginginkan setiap indikasi penyimpangan diuji secara profesional melalui audit investigatif sehingga memberikan kepastian apakah terdapat unsur kesalahan administratif, pelanggaran disiplin, atau dugaan tindak pidana.

Program penurunan stunting merupakan salah satu prioritas nasional yang menyangkut hak kesehatan ibu dan anak serta masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap anggaran yang dialokasikan harus dipastikan digunakan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan penyimpangan dalam program tersebut bukan hanya menyangkut pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi masa depan anak-anak Indonesia.

Total Views: 52
Example 728x90
Penulis: TimEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *