Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pmerintah Daerah

Ada yang Terkendala Status Perkawinan, Calon Peserta Isbat Nikah Parimo Diverifikasi

×

Ada yang Terkendala Status Perkawinan, Calon Peserta Isbat Nikah Parimo Diverifikasi

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Kesra Setda Parigi Moutong, Marzuk Hululo. (Foto: Iwan)

Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah bersama Pengadilan Agama Parigi melakukan verifikasi berkas calon peserta isbat nikah terpadu, Rabu (9/9/2026).

Verifikasi berlangsung di Gedung Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong dan diikuti calon peserta dari Kecamatan Parigi, Parigi Barat, Parigi Tengah, dan Parigi Utara.

Sebanyak 50 pasangan direncanakan mengikuti program isbat nikah terpadu tahun 2026. Sebelum mengikuti persidangan, setiap calon peserta terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi persyaratan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Kesra Setda Parigi Moutong, Marzuk Hululo, mengatakan verifikasi menjadi salah satu tahapan sebelum permohonan isbat nikah dilanjutkan ke persidangan.

“Alhamdulillah, kegiatan hari ini kita laksanakan verifikasi berkas peserta isbat nikah untuk wilayah Kecamatan Parigi, Parigi Barat, Parigi Tengah, dan Parigi Utara. Yang kami rencanakan 50 pasangan untuk diisbatkan pada tahun ini,” ujar Marzuk.

Menurut Marzuk, verifikasi dilakukan melalui dua tahapan. Pemeriksaan awal dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terutama untuk memastikan kesesuaian data kependudukan serta status pencatatan perkawinan calon peserta.

Baca berita lainnya :  Sinergi Pusat-Daerah, TKPSDA Parigi–Poso Segera Dibentuk

“Verifikasi berkas ini ada dua kali. Yang pertama dilakukan oleh pihak Dukcapil untuk memastikan data-data yang diperlukan, termasuk memastikan bahwa mereka benar-benar dalam perkawinannya belum tercatat,” jelasnya.

Setelah proses verifikasi di Dukcapil, berkas calon peserta diteruskan kepada Pengadilan Agama Parigi untuk menjalani pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

Marzuk menjelaskan, calon peserta yang telah memenuhi verifikasi administrasi di Dukcapil belum otomatis dapat mengikuti sidang isbat nikah. Pengadilan Agama masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan calon peserta.

“Belum tentu yang lolos dari Dukcapil, lolos lagi di verifikasi oleh Pengadilan. Seperti kasus yang terjadi tadi, ada beberapa pasangan yang memang tidak boleh dilanjutkan sampai pelaksanaan isbat nikah karena ada beberapa faktor yang tidak sesuai antara pemberkasan dengan hasil wawancara setelah verifikasi,” katanya.

Baca berita lainnya :  Wabup Abdul Sahid: Jangan Berhenti di Seremonial, Rawat Pohon Hingga Tumbuh

Sementara itu, Pengadilan Agama Parigi melalui Sukahata Wakano mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap permohonan memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku.

“Dalam proses verifikasi berkas ini, Pengadilan Agama hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam isbat ini. Yang mau kita cari adalah yang betul-betul secara hukum dan syaratnya terpenuhi,” ujar Sukahata.

Ia menjelaskan, salah satu aspek yang diperiksa adalah status perkawinan calon peserta. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan permohonan isbat tidak berkaitan dengan perkawinan yang masih memiliki persoalan hukum.

“Misalnya ada yang ternyata masih punya istri dan belum cerai, kemudian mau mengisbatkan istri keduanya. Jadi fungsi kita ini adalah menata supaya yang betul-betul diserahkan dalam isbat terpadu adalah mereka yang memang tidak bermasalah,” jelasnya.

Selain status perkawinan, pemeriksaan juga mencakup kelengkapan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya, termasuk KTP serta akta cerai bagi calon peserta yang sebelumnya pernah menikah.

Baca berita lainnya :  Bupati Parigi Moutong Tekankan Sinergi dan Ketepatan Sasaran Pembangunan di Moutong

“Kalau memang sudah cerai, harus ada akta cerainya. Itu sebagai syarat untuk kita bisa menindaklanjuti permohonan isbat nikah,” katanya.

Setelah seluruh proses verifikasi selesai, calon peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti persidangan isbat nikah. Marzuk mengatakan, persidangan direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026 di lokasi yang sama.

“Insyaallah sekitar tanggal 15 atau minggu kedua bulan Oktober ini akan dilakukan sidang isbat. Kami rencanakan pelaksanaannya juga di tempat ini,” ungkapnya.

Program isbat nikah terpadu tersebut ditujukan bagi pasangan yang telah melaksanakan perkawinan secara agama, tetapi perkawinannya belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

Melalui proses persidangan tersebut, pasangan yang permohonannya dikabulkan dapat memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar untuk proses pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Total Views: 407
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *